Kamis, 07 Maret 2013

alat bukti tertulis



BAB I
PENDAHULUAN

Alat bukti surat-surat atau tulisan ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
Islam menetapkan perlunya mendokumentasikan sesuatu misalnya dalam bentuk tulisan berbagai peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di antara manusia karena itu sangat beralasan kalau tulisan atau surat-surat dijadikan  sebagai salah satu alat bukti.
Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah ingin membahas mengenai pengertian dari alat bukti tertulis, dasar-dasar hukumnya, macam-macamnya dan kekuatan alat bukti tertulis dalam memutuskan suatu perkara.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Alat Bukti Tertulis
Alat bukti surat-surat atau tulisan ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Dengan demikian, segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, atau meskipun memuat tanda-tanda bacaan akan tetapi tidak mengandung buah pikiran, bukanlah termasuk pengertian alat bukti tertulis atau surat-surat.
Potret atau gambar, peta, denah, meskipun ada tanda-tanda bacaannya tetapi tidak mengandung suatu buah pikiran atau isi hati seseorang, itu semua hanya menjadi sekedar barang atau benda untuk meyakinkan saja. Sepucuk surat yang berisikan curahan hati seseorang tetapi fungsinya diajukan di muka sidang mungkin saja bukan sebagai surat-surat atau tulisan, tetapi sekedar benda untuk meyakinkan, karena yang dibutuhkan oleh pengadilan dalam konteks itu, kebetulan adalah segi eksistensi surat itu berada di tangan siapa (misalnya surat itu sudah hilang dicuri oleh seseorang). [1]

B.     Dasar Hukum
Alat bukti tulisan telah ditetapkan sebagai alat bukti oleh Allah SWT berdasarkan firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 282 :
.... (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ  ….

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya....” (QS. Al-Baqarah : 282)

Dan firman Allah SWT :
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B  ….

Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....” (QS. Al-Baqarah : 283)

Muslim meriwayatkan dalam hadis sahih, dari Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
óÉóNúÎøuòË úÜøG øÅôÎòNò¼ôÎò» óOôÎøJòÍ øÉôÎø¯ ÓøuôÌóÍ ôÆòA ófôÍøjóÍ  öØôÎòq óÉò» ùÁø¼ônó¿ ùÙøjô¿A úµòYBò¿
. óÊòfôÄø§ óÉòI ôÌóNô¸ò¿òË
Tidak ada hak bagi seorang muslim mewasiatkan sesuatu miliknya ketika dia terbaring dua malam, kecuali hendaknya dia menulis wasiatnya itu di sisinya.” (HR. Muslim)

C.    Macam-Macam Alat Bukti Tertulis
Menurut Ibnu Qayyim, bukti tertulis ada tiga bentuk yaitu :
1.      Bukti tulisan yang oleh hakim dinilai di dalamnya telah terdapat sesuatu yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan keputusan kepada seseorang sehingga imperatif sebagai alat bukti yang mengikat. Dalam masalah ini, ulama berbeda pendapat. Ada tiga riwayat dari Ahmad, yang salah satunya menyebutkan bahwa apabila bukti tulisan itu telah diyakini sebagai tulisannya maka ia dipandang sebagai bukti yang sah meskipun dia lupa isinya.
2.      Bukti tulisan tersebut tidak dipandang sebagai bukti yang sah sampai dia mengingat mengenai isinya.
3.      Bukti tulisan tersebut dipandang sebagai bukti yang sah apabila didapati arsipnya dan dia telah menyimpannya. Jika tidak demikian maka tidak bisa dijadikan bukti yang sah. [2]

Berdasarkan jenisnya, bukti tertulis dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria sebagai berikut :
1.      Dokumen yang bertanda tangan
Semua dokumen yang bertanda tangan diperlakukan sama, baik penandatanganannya dilakukan di hadapan pencatat yang adil maupun di hadapan instansi resmi, atau ditandatangani oleh pemiliknya sendiri tetapi tidak di hadapan instansi resmi, semuanya dianggap sebagai pengakuan tertulis dan di atasnya diberlakukan hukum-hukum tentang pengakuan.

2.      Dokumen biasa tanpa tanda tangan
Dokumen-dokumen biasa adalah surat-surat yang ditulis oleh seseorang dengan tulisan tangannya, atau dia adalah orang yang mendiktekan tentang hutangnya di hadapan penulis, atau surat-surat yang dibuatnya, atau ia menyuruh orang lain untuk membuatkan surat bagi dirinya. Semuanya ini adalah dokumen-dokumen biasa, sama seperti surat-surat yang tidak ditandatangani, termasuk seperti daftar belanjaan dan lain-lain. Dokumen-dokumen seperti itu dihukumi sama seperti hukum bagi dokumen-dokumen yang ditandatangani.

3.      Dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
Dokumen resmi adalah dokumen yang dibuat oleh pegawai pemerintah berdasarkan bidang mereka masing-masing, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen yang semacam ini bisa digunakan untuk memutuskan perkara tanpa perlu pembuktian dari pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut. Dokumen itu berlaku selama tidak terbukti kepalsuannya.

4.      Dokumen yang dikeluarkan oleh instansi swasta
Dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh instansi swasta tidak sekuat dokumen-dokumen resmi. Namun demikian, dokumen-dokumen semacam itu dianggap dari dokumen tertulis, yang termasuk sebagai salah satu jenis bukti. Hakim boleh bersandar pada dokumen-dokumen semacam itu jika salah satu pihak yang bersengketa mengakui dokumen tersebut.

5.      Dokumen luar negeri
Dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi-instansi resmi negara-negara asing, jika pembuatannya sejalan dengan undang-undang negara mereka, diakui sebagai bagian dari bukti.

Akan tetapi, terkait dengan dokumen-dokumen jenis ini, tetap diperlukan pembuktian bahwa dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi-instansi resmi negara asing. Pembuktiannya cukup dengan meminta penjelasan terhadap orang atau lembaga yang membuat atau mengeluarkan dokumen tersebut. [3]

D.    Kekuatan Pembuktian Bukti Tertulis
Sistem hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lainnya di dunia, terutama sistem hukum civil law dan sistem hukum common law, yang menilai bahwa alat bukti surat (tulisan) merupakan alat bukti utama. Apalagi jika alat bukti tulisan merupakan akta otentik maka ia dianggap sebagai alat bukti yang sempurna.
Sistem hukum Islam menilai alat bukti surat sesuai dengan porsinya. Ia bisa menjadi alat bukti yang kuat dan menentukan, bisa menjadi sekedar pelengkap dan memantapkan keyakinan hakim, atau bahkan tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali dalam pembuktian di persidangan. [4]
Dalam hal ini, para Imam Mazhab dan para Ulama berbeda pendapat dalam melihat kekuatan dari alat bukti tertulis. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa alat bukti tulisan tidak bisa dijadikan sebagai pegangan, baik dalam menjatuhkan keputusan maupun dalam kesaksian. Namun, dalam mazhab ini ada satu pendapat lain, sama seperti riwayat ketiga dari Ahmad, yaitu alat bukti tulisan bisa dijadikan pegangan apabila didapati arsipnya tersimpan.
Abu Yusuf dan Abu Muhammad berpendapat bahwa apa yang didapati hakim dari yang tertulis pada sebuah catatan berupa kesaksian atau pengakuan mengenai hak seseorang, dan tulisan itu tidak ada arsipnya serta orang yang menulisnya tidak mengingatnya maka bukti tulisan tersebut dipandang sah sepanjang telah diketahui di bawahnya tertera tanda tangan pembuatnya.

Abu Muhammad berpendapat bahwa apabila dalam tulisan itu tercatat mengenai peristiwa hukum dan terbukti bahwa itu tulisannya, serta disertai dua orang saksi sekalipun dia mengingatnya maka tulisan itu dapat dijadikan bukti yang sah sebab ada kesaksian dua orang saksi.
Menurut Ibnu Qayyim, seluruh ahli hadis tanpa terkecuali menilai bahwa alat bukti tulisan dapat menjadi alat bukti yang sah dan kuat apabila masih terjaga periwayatannya dan terpelihara keotentikannya. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa alat bukti tulisan sama dengan saksi dalam hal yang dianjurkan saja, bukan diwajibkan. Menurut Ath-Thabari dan Daud, mereka mewajibkan bukti tertulis. [5]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Alat bukti surat-surat atau tulisan ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
Bukti tertulis ada tiga bentuk yaitu :
1.      Bukti tulisan yang oleh hakim dinilai di dalamnya telah terdapat sesuatu yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan keputusan kepada seseorang sehingga imperatif sebagai alat bukti yang mengikat.
2.      Bukti tulisan tersebut tidak dipandang sebagai bukti yang sah sampai dia mengingat mengenai isinya.
3.      Bukti tulisan tersebut dipandang sebagai bukti yang sah apabila didapati arsipnya dan dia telah menyimpannya. Jika tidak demikian maka tidak bisa dijadikan bukti yang sah.

Sistem hukum Islam menilai alat bukti surat sesuai dengan porsinya. Ia bisa menjadi alat bukti yang kuat dan menentukan, bisa menjadi sekedar pelengkap dan memantapkan keyakinan hakim, atau bahkan tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali dalam pembuktian di persidangan.

DAFTAR PUSTAKA

Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.



[1] Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 154-155.
[2] Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009), hal. 78-79.
[3] Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009), hal. 79-82.
[4] Ibid, hal. 83.
[5] Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009), hal. 83-84.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar