Kamis, 07 Maret 2013

Pandangan Ulama Tentang Kedudukan Hakim Perempuan





KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam, karena berkat nikmat, ma’unah dan hidayah-Nya, kita dapat menikmati kenikmatan yang diberikan oleh Allah SWT.
   Dan semoga shalawat serta salam terlimpahkan pada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya yang setia mengorbankan jiwa raga dan lainnya untuk tegaknya syi’ar Islam, yang pengaruh dan manfaatnya hingga kini masih terasa.
   Dengan siraman wahyu Ilahi itulah, manusia bisa menyadari dirinya dalam kesesatan yang jauh, sehingga dengan demikian ia akan mengarahkan tujuan hidupnya kepada tujuan hidup yang sebenarnya, yakni mengabdi kepada Allah SWT yang menciptakan semua makhluk.
   Namun manusia tidak akan bisa mengabdi kepada Allah melainkan dengan mengikhlaskan dirinya dalam pengabdian semata-mata hanya kepada-Nya, yang tiada sekutu bagi-Nya.
   Terwujudnya makalah ini untuk memahami mahasiswa dalam mempelajari Pandangan Ulama Tentang Kedudukan Hakim Perempuan. Penulis menyadari bahwa materi makalah ini belum sempurna seperti yang diharapkan, maka untuk itu kritikan dan saran yang bersifat konstruktif bagi pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa mendatang.
   Kepada Allah SWT kita selalu memanjatkan do’a semoga kita semua diberikan Taufiq dan Hidayah-Nya.
Amin Ya Rabbal ‘Alamin….!

                                                                             Langsa, 23 Oktober 2012

                                                                                           Penulis
DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR............................................................................................          i
DAFTAR ISI...........................................................................................................         ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................         1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................         2
       Pandangan Ulama Tentang Kedudukan Hakim Perempuan............................         2
1.      Pendapat Imam Syafii..................................................................................         2
2.      Pendapat Imam Hanafi ...............................................................................         3
3.      Pendapat Ibn Jarir at-Tabari.........................................................................         5
BAB III KESIMPULAN .......................................................................................         7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................         8





BAB I
PENDAHULUAN


Wanita itu bisa dan mampu berbuat seperti kaum pria dalam berusaha dan berkarya. Realita ini bisa ditemukan pada masa Nabi SAW, masa Sahabat dan masa Tabi’in. Para wanita tampil di berbagai bidang, seperti Khadijah adalah seorang saudagar kaya yang sukses, dan Asy-Syifa adalah seorang perempuan yang diserahi Umar bin Khattab untuk menangani pasar kota Madinah.
Didalam ajaran Islam, wanita juga mempunyai hak dan kesempatan untuk berkarir dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai wanita. Islam juga memberikan dorongan yang kuat agar para muslimah mampu berkarir disegala bidang. Islam membebaskan wanita dari belenggu kebodohan, ketertinggalan dan perbudakan.
Mengenai kedudukan hakim perempuan, kami menurunkan tiga pendapat ulama yaitu pendapat Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Ibn Jarir at-Tabari. Karena ketiga pendapat tersebut telah mewakili dari pendapat-pendapat yang ada tentang boleh tidaknya perempuan memangku jabatan hakim.[1]
Hal ini tidak terlepas adanya perbedaan dalam memahami Hadits Riwayat Imam Bukhari. Ada ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjabat secara mutlak, serta ada pula yang berpendapat boleh dalam kasus tertentu dan tidak boleh dalam kasus lainnya.









BAB II
PEMBAHASAN


Pandangan  Ulama  Tentang Kedudukan Hakim Perempuan

1.        Pendapat Imam Syafi’i
Menurut jumhur ulama dikalangan mazhab syafi’i, maliki dan hambali, laki-laki merupakan syarat untuk dapat di angkat sebagai kadi.[2] Anak kecil dan wanita tidak sah menjadi hakim.[3] Tidak sah wanita diangkat sebagai kadi, apabila ada pihak yang mengangkat wanita sebagai kadi, maka putusan yang dijatuhkan itu tidak sah.
Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 34 yang mengatakan bahwa
 “kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.[4]

Imam Syafi’i menjadikan ayat diatas sebagai dalil tidak bolehnya perempuan menduduki jabatan hakim, akan tetapi dia tidak mengemukakan cara istidlal dengan terperinci bagaimana caranya mengeluarkan hukum dari ayat tersebut. Namun untuk melihat pendapat ini, kita dapat melacak tulisan imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Um. Disini dia mengatakan bahwa perempuan mempunyai kekurangan jika dibandingkan dengan pria. Oleh karena itu pria dijadikan sebagai pemimpin (Qawwam), hakim, berjihad, memperoleh harta dua bahagian dibanding perempuan, dan sebagainya.
Oleh karna Imam Syafi’i tidak memgemukakan cara istidlal maka disini akan dikemukakan cara istidlal yang ditempuh oleh ulama yang sependapat dengannya, antara lain Imam Al-Qurtubi. Dia menjadikan Q.S. An-Nisa’ ayat 34 sebagai dalil bahwa perempuan tidak boleh menjadi hakim. Hal ini dipahami dengan kata “qawwam” atau pemimpin. Kata ini mempunyai tiga arti yaitu :1. hukkam (hakim), 2. Umara (penguasa), 3. Man yazku (orang yang berperang). Demikian penafsiran kata qawwam oleh Imam Al-Qurtubi.[5]
 Dalil kedua yang dijadikan alasan oleh Imam Syafi’i tentang tidak bolehnya perempuan menduduki jabatan hakim adalah hadits Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Nas’i dan Turmudji dari Abi Barkah yang berbunyi:
“Tidak diberi keuntungan suatu umat jika mereka menyerahkan urusan mereka untuk dipimpin oleh perempuan”.

Pendapat ini juga didasarkan pada sebuah hadis dari Abi Barkah dimana Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa suatu bangsa tidak akan jaya apabila pemerintahan dipegang oleh kaum wanita. Rasulullah SAW menyampaikan hal ini ketika mendengar Raja Persia telah mati dan rakyat Persia melantikkan anak perempuannya menjadi Ratu.[6]

2.        Pendapat Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa wanita boleh diangkat sebagai kadi untuk memutuskan perkara yang menerima persaksian wanita, dan tidak boleh memangku jabatan kadi dalam masalah yang menerima persaksiannya. Jika ada penguasa yang mengangkat wanita sebagai hakim, maka pengangkatannya itu sah tetapi orang yang mengangkatnya memangku dosa. Demikian juga dengan putusan yang dijatuhkan oleh kadi wanita itu tetap dianggap sah, kecuali kasus-kasus hudud dan qisas. Hujah golongan yang menyetujui pendapat mazhab Abu Hanifah ini didasarkan kepada qiyas, bahwa wanita boleh menjadi saksi dalam berbagai masalah, maka wanita juga bisa menjabat sebagai kadi dalam berbagai perkara, terutama perkara-perkara yang diharuskan wanita bisa menjadi saksi.[7]

Imam Hanafi menghubungkan pendapatnya itu dengan hukum kesaksian. Menurut beliau setiap orang yang dapat diterima kesaksiannya dalam kasus tertentu, maka orang tersebut bisa menjadi hakim dalam kasus tertentu pula. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang tidak bisa menjadi saksi dalam kasus tertentu, maka untuk menjadi hakim pun tidak dibolehkan. Disini terlihat jelas suatu hubungan hukum yang erat antara kebolehan menjadi hakim dengan kebolehan menjadi saksi.[8]
Adanya upaya Imam Hanafi untuk mempersamakan ketentuan hukum yang berlaku bagi hakim dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi saksi dipandang mempunyai aspek persamaan yang dominan. Kedua hal ini sama-sama berperan dalam mewujudkan nilai suatu keputusan hukum, namun masih sulit sekali untuk menentukan mana yang lebih dominan diantara keduanya. Sebagai contoh, penentuan syarat yang ketat bagi saksi dimaksudkan agar keterangan yang diberikan benar-benar sesuai dengan fakta, akan tetapi hal itu akan menjadi sia-sia bila hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah zhalim. Hal ini sama sia-sianya jika hakim yang adil memutuskan hukum berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi yang menyembunyikan kebenaran (saksi palsu). Dengan demikian kedua hal tersebut sama-sama penting guna mewujudkan suatu keputusan hukum yang adil.

Untuk lebih jelasnya hubungan diatas, maka perlu dijelaskan ketentuan hukum kesaksian menurut Imam Hanafi. Hal ini dapat dilihat dari dua aspek yaitu:
a.       Kesaksian dua orang perempuan bersama seorang pria;
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT Q.S. al-Baqarah ayat 282 yang artinya:
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang –orang lelaki (di antara kamu), jika tak ada dua orang lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya...”

b.      Kesaksian perempuan secara mandiri
Imam Hanafi dengan tegas mengatakan kesaksian perempuan secara mandiri tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada ketentuan Q.S. al-Baqarah ayat 282. Didalam ayat tersebut ditegaskan bahwa saksi haruslah terdiri dari dua orang laki-laki, atau kalau tidak terpenuhi maka boleh kesaksian seorang pria ditambah dengan dua orang perempuan. Selanjutnya dalam ayat tersebut dikemukakan pula agar para saksi dapat mengingatkan satu sama lainnya jika salah satunya lupa. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Imam Hanafi pada prinsipnya tidak membolehkan perempuan untuk menjadi saksi secara mandiri. Namun ia juga memberikan pengecualian terhadap kasus-kasus yang dipandang “khususiah” bagi kaum perempuan. Untuk kasus ini ia menerima kesaksian perempuan secara mandiri, karena kalau tidak akan menyulitkan dalam pembuktian. Hal ini disebabkan karena pria tidak dapat menyaksikan kasus tersebut. [9]

Indonesia menganut prinsip yang memperbolehkan wanita boleh diangkat menjadi kadi (hakim wanita) yang diperkerjakan pada pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah Nanggroe Aceh Darussalam. Bahkan ada di beberapa tempat, wanita juga menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah. Kebolehan mengangkat wanita dalam jabatan kadi yang diperkirakan di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah NAD itu hasil musyawarah ulama senior yang dipimpin oleh Hasbi Ash Shiddieqy pada tahun tujuh puluhan. Mungkin para ulama terbatas waktu itu mendasarkan kepada mazhab Abu Hanifah dalam mengambil keputusan tentang dibolehkannya mengangkat wanita sebagai kadi.[10]

3.        Pendapat Ibn Jarir at-Tabari
Abu Said al-Hasan bin Abi Hasan Yasar al-Basri, Ibn Jarir at-Tabari, dan Mazhab az-Zahiri berpendapat bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak, yakni dalam semua perkara.
Ibn Jarir at-Tabari berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi hakim secara umum sama seperti kesempatan yang diperoleh kaum pria. Logika yang ditempuh Ibn Jarir at-Tabari dengan memberi ketentuan bahwa setiap orang yang boleh memberi fatwa (menjadi mufti), maka orang tersebut boleh pula memutuskan perkara (diangkat menjadi hakim). Disini jelas ada kaitan yang erat antara seorang hakim dengan seorang mufti.
Sebelum menganalisis lebih jauh pendapat Ibn Jarir at-Tabari tentang hakim perempuan, perlu dijelaskan mengenai fatwa itu sendiri. Hal ini dapat ditemukan dari ucapannya tentang kebolehan perempuan berfatwa. Ibn Jarir at-Tabari dengan tegas mengatakan; perempuan boleh berfatwa secara umum terhadap seluruh masalah fiqh dan cabang-cabangnya tanpa ada pengecualian. Kebolehannya sama dengan yang dimiliki oleh kaum pria. Inilah yang dapat dilacak dari pendapatnya yang tegas mengenai fatwa. Berdasarkan landasan inilah ia menganalogikan kebolehan perempuan menjadi hakim sama dengan kebolehan yang diperoleh kaum pria. Ketentuan ini diperoleh karena kedua-duanya (pria dan perempuan) boleh memberikan fatwa secara umum, tanpa ada perbedaan satu sama lain.
Beranjak dari logika terdahulu yang dikemukakan oleh Ibn Jarir at-Tabari, yaitu menganalogikan tugas kehakiman terhadap adanya persyaratan yang dibutuhkan bagi seorang mufti, maka sampailah ia pada kesimpulan bahwa perempuan itu boleh menjadi hakim. Kenyataan seperti ini berawal dari menganalogikan tugas kehakiman kepada kesempatan menjadi mufti, kemudian dinyatakan bahwa perempuan boleh menjadi mufti, yang akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa perempuan boleh menjadi hakim.
Selanjutnya mengenai dalil yang diajukan oleh kedua ulama terdahulu baik Imam Syafi’i maupun Imam Hanafi seperti: Q.S an-Nisa’ ayat 34, Q.S al-Baqarah ayat 282 dan hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Nasa’i dan Turmudzi dan Abi Barkah, semuanya ditolak oleh Ibn Jarir at-Tabari. Karena menurut dia tidak ada yang secara tegas mengatur tugas kehakiman.






















BAB III
KESIMPULAN


Dari ketiga pendapat ulama mazhab diatas serta dengan memperhatikan argumentasi yang dimajukan, maka penulis dengan tidak mengecilkan pendapat yang lain berkesimpulan bahwa pendapat Ibn Jarir lah yang lebih cocok dijadikan pedoman pada masa sekarang. Kesimpulan ini sekurang-kurangnya didasarkan pada dua alasan. Pertama, Al-Qur’an dan Hadits Rasul SAW tidak menyebutkan dengan tegas bahwa perempuan tidak boleh menjadi hakim. Kedua, salah satu tujuan dari adanya lembaga pengadilan adalah untuk mewujudkan “keadilan” bagi setiap warga masyarakat. Untuk memenuhi rasa keadilan yang murni haruslah ditopang oleh hakim yang berkualitas. Kalau dihubungkan dengan kondisi perempuan sekarang tampak jauh berbeda dengan kondisi perempuan pada masa dahulu.   Kenyataan menunjukkan bahwa perempuan sekarang juga dapat memiliki keahlian dan kemampuan intelektual yang tidak kalah dengan kaum pria. Oleh karenanya tidaklah pantas jika kualitas seseorang hanya dapat diukur dari jenis kelaminnya semata-mata.

















DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Syahrizal. 2008. Corak Pemikiran Hukum Islam Syeikh Abdurrauf As-Singkili: Studi Terhadap Kitab Mir’at al-Thullab Tentang Hakim Perempuan, Banda Aceh: Yayasan Pena.
Manan, Abdul. 2007.  Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan : Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, Jakarta: Kencana.
Zuhriah, Ervaniah. 2008. Peradilan Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut. Malang: UIN-Malang Press.



[1] Syeikh Abdurrauf As Singkili, Corak Pemikiran Hukum Islam : Studi Terhadap Kitab Mir’at al-Thullab Tentang Hakim Perempuan, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2008), hal 53
[2] Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan : Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, (Jakarta: Kencana, 2007), hal 24
[3] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut (UIN-MALANG PRESS : MALANG, 2008), Hal 11
[4] Syeikh Abdurrauf As Singkili, Corak Pemikiran Hukum Islam : Studi Terhadap Kitab Mir’at al-Thullab Tentang Hakim Perempuan, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2008), hal 54
[5] Ibid.... hal 55
[6] Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan,......  hal 24
[7] Ibid..... hal 24
[8] Syeikh Abdurrauf As Singkili, Corak Pemikiran Hukum Islam ......... hal 61
[9] Ibid.... hal 66
[10] Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan ........ hal 25


Tidak ada komentar:

Posting Komentar