Kamis, 07 Maret 2013

qarinah



BAB I
PENDAHULUAN

Setiap tuntutan hak atau menolak tuntutan hak harus dibuktikan di muka sidang pengadilan. Dalam pembuktian ini diperlukan alat-alat bukti. Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya. Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara karena merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti tersebut dipergunakan sebagai dasar memutus perkara.
Qarinah merupakan salah satu dari beberapa alat bukti dalam peradilan Islam. Qarinah adalah tanda-tanda yang merupakan hasil kesimpulan hakim dalam menangani berbagai kasus melalui ijtihad.
Nabi Muhammad SAW sering menggunakan qarinah semasa hidupnya. Apabila tidak ada alat bukti lain yang otentik, maka qarinah bisa memutuskan suatu perkara. Tetapi ada sebagian pendapat yang mengatakan jika hanya qarinah saja, maka tidak dapat memutuskan perkara.
Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah ingin membahas mengenai pengertian qarinah, dasar hukumnya, syarat-syaratnya sebagai alat bukti, macam-macamnya dan kekuatannya dalam memutuskan perkara.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qarinah
Qarinah secara bahasa diambil dari kata muqaranah yang berarti mushahabah (pengertian atau petunjuk). Secara istilah, qarinah diartikan sebagai tanda-tanda yang merupakan hasil kesimpulan hakim dalam menangani berbagai kasus melalui ijtihad”. [1]
Al-Majalah Al Adliyah mempergunakan qarinah sebagai alat bukti. Bahkan dia mentakrifkan qarinah dengan ”tanda-tanda yang menimbulkan keyakinan”. Ulama-ulama dari mazhab Hanafiyah juga banyak yang mempergunakan alat bukti qarinah ini.
Apabila seseorang keluar dari sebuah rumah kosong dalam keadaan takut dan gemetar, di tangannya ada pisau yang berlumur darah, kemudian masuk seseorang yang lain ke rumah kosong itu lalu dia melihat ada orang yang mati bersimbah darah, maka tidak sedikit pun diragukan bahwa pembunuhnya adalah orang yang memegang pisau tadi. Demikian contoh qarinah yang diberikan oleh Ibnu Abidin. [2]

B.     Dasar Hukum Qarinah
Allah SWT memunculkan tanda-tanda atau indikasi-indikasi pada sesuatu yang menunjukkan dan membuktikan kebenaran-Nya. Allah menciptakan tanda-tanda yang menunjukkan Keberadaan-Nya, Keesaan-Nya, Sifat-sifat-Nya, dan Asma-asma-Nya.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahlu ayat 15-16 :
4s+ø9r&ur Îû ÇÚöF{$# źuru br& yÏJs? öNà6Î/ #\»pk÷Xr&ur Wxç7ßur öNà6¯=yè©9 tbrßtGöhs? ÇÊÎÈ ;M»yJ»n=tæur 4 ÄNôf¨Z9$$Î/ur öNèd tbrßtGöku ÇÊÏÈ

Artinya : Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk. Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahlu 15-16)
Rasulullah SAW juga menggunakan beberapa petunjuk untuk menentukan kebenaran suatu hal. Di antaranya beliau bersabda :
. òÆBòÀôÍøÞôA óÉò» AË òfòÈôqBò¯ òføVônòÀ»ôA óeBòNô¨òÍ ò½óUúj»A óÁóNôÍòA òi A ògøA
Apabila kamu melihat seorang laki-laki bisa pergi ke mesjid, berikanlah kesaksian bahwa dia seorang mukmin.” [3]

Rasulullah SAW menjadikan kebiasaan laki-laki pergi ke mesjid sebagai indikasi keimanan, dan membolehkan kita memberi kesaksian bahwa pelakunya adalah seorang mukmin sebab bersandar pada indikasi tersebut. Kesaksian yang demikian ini memiliki kekuatan pembuktian yang mendekati kepada kepastian.
Selain itu, cerita Nabi Yusuf dengan Siti Zulaikha di dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 25-27 juga menjadi dasar hukum dijadikannya qarinah sebagai alat bukti. Allah berfirman dalam surat Yusuf ayat 25-27 :
$s)t6tGó$#ur z>$t7ø9$# ôN£s%ur ¼çm|ÁŠÏJs% `ÏB 9ç/ߊ $uŠxÿø9r&ur $ydyÍhy #t$s! É>$t7ø9$# 4 ôMs9$s% $tB âä!#ty_ ô`tB yŠ#ur& y7Ï=÷dr'Î/ #¹äþqß HwÎ) br& z`yfó¡ç ÷rr& ëU#xtã ÒOŠÏ9r& ÇËÎÈ tA$s% }Ïd ÓÍ_ø?yŠurºu `tã ÓŤøÿ¯R 4 yÎgx©ur ÓÏd$x© ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) šc%x. ¼çmÝÁŠÏJs% £è% `ÏB 9@ç6è% ôMs%y|Ásù uqèdur z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇËÏÈ bÎ)ur tb%x. ¼çmÝÁŠÏJs% £è% `ÏB 9ç/ߊ ôMt/xs3sù uqèdur z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇËÐÈ

Artinya : “Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” Yusuf berkata: Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar”.
Ini juga merupakan contoh qarinah yang telah masyhur. Koyaknya baju gamis Yusuf menjadi indikator yang memberi petunjuk siapa sebenarnya yang salah dan yang benar.

C.    Macam-Macam Qarinah
Muhammad Salam Madzkur membagi qarinah sebagai alat bukti menjadi dua macam, yaitu :
1.      Qarinah qanunniyah, yaitu qarinah-qarinah yang dikeluarkan syara’ dari peristiwa yang terkenal untuk peristiwa yang tidak terkenal.
2.      Qarinah qadlaiyyah, yaitu qarinah-qarinah berupa kesimpulan-kesimpulan yang ditanggapi hakim dari peristiwa yang terkenal untuk peristiwa yang tidak terkenal.[4]
Menurut para ahli fikih, qarinah terbagi dalam dua bentuk yang sama seperti pembagian qarinah di atas, yaitu sebagai berikut :
1.      Qarinah Urfiyah, yaitu qarinah-qarinah yang oleh ahli fikih ditakrifkan sebagai kesimpulan-kesimpulan yang ditanggapi hakim dari suatu peristiwa yang terkenal (makruf) untuk peristiwa yang tidak terkenal.
2.      Qarinah Syar’iyyah, yaitu qarinah-qarinah yang dikeluarkan syara’ dari peristiwa yang terkenal untuk peristiwa yang tidak terkenal.

D.    Syarat-Syarat Qarinah Sebagai Bukti
Tidak semua qarinah dapat dijadikan alat bukti. Raihan A. Rasyid memberikan kriteria qarinah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Menurutnya qarinah yang dapat dijadikan alat bukti itu harus jelas dan meyakinkan, tidak akan dibantah lagi oleh manusia normal atau berakal. Kriteria lainnya adalah semua qarinah menurut Undang-Undang di lingkungan peradilan sepanjang tidak jelas-jelas bertentangan dengan hukum Islam. Qarinah-qarinah yang demikian merupakan qarinah wadlihah dan dapat dijadikan dasar pemutus walaupun hanya atas satu qarinah wadlihah tanpa didukung oleh qarinah lainnya. [5]
Qarinah wadlihah itu ialah qarinah-qarinah berupa kesimpulan-kesimpulan yang ditanggapi hakim dari peristiwa yang terkenal untuk peristiwa yang tidak terkenal.

E.     Kekuatan Pembuktian Qarinah
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kalau hanya qarinah maka hakim tidak dapat memutuskan perkara. Sementara Ibnu Qayyim berpendapat bahwa qarinah itu dapat digunakan sebagai alat bukti karena kedudukannya sama dengan kedudukan saksi.
Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabat yang datang sesudahnya telah mempertimbangkan qarinah-qarinah dalam keputusan hukum yang dijatuhkannya. Qarinah-qarinah itu dijadikannya sebagai bukti persangkaan sebagaimana mempertimbangkan qarinah-qarinah dalam perkara barang temuan yang bertuan. Keterangan orang yang mengakui sebagai pemiliknya dengan mengidentifikasikan ciri-ciri khusus barang yang disengketa itu, dijadikan sebagai bukti dan indikasi-indikasi kebenaran gugatan bahwa barang-barang itu kepunyaannya. [6]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Qarinah adalah tanda-tanda yang merupakan hasil kesimpulan hakim dalam menangani berbagai kasus melalui ijtihad.
Qarinah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti itu harus jelas dan meyakinkan, tidak akan dibantah lagi oleh manusia normal atau berakal. Semua qarinah menurut Undang-Undang di lingkungan peradilan sepanjang tidak jelas-jelas bertentangan dengan hukum Islam. Qarinah-qarinah yang demikian merupakan qarinah wadlihah dan dapat dijadikan dasar pemutus walaupun hanya atas satu qarinah wadlihah tanpa didukung oleh qarinah lainnya.
Qarinah terbagi 2 yaitu, qarinah qanunniyah dan qarinah qadlaiyyah atau qarinah urfiyah dan qarinah syar’iyyah.
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kalau hanya qarinah maka hakim tidak dapat memutuskan perkara. Sementara Ibnu Qayyim berpendapat bahwa qarinah itu dapat digunakan sebagai alat bukti karena kedudukannya sama dengan kedudukan saksi.

DAFTAR PUSTAKA

Asadullah Al Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 2007.




[1] Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009), hal. 85.
[2] Ibid, hal. 85-86.
[3] Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009), hal. 86.
[4] Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009), hal. 87.
[5]  Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 171.
[6] Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009), hal. 88-89.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar