Kamis, 07 Maret 2013

lembaga-lembaga kehakiman



BAB I
PENDAHULUAN

A.               LATAR BELAKANG
Keadilan merupakan salah satu dari nilai-nilai Islam yang tinggi. Hal itu disebabkan menegakkan keadilan dan kebenaran menebarkan ketentraman, meratakan keamanan, memperkuat hubungan-hubungan antara individu dengan individu lain, memperkokoh kepercayaan antara penguasa dan rakyat, menumbuhkan kekayaan, menambahkan kesejahteraan dan meneguhkan tradisi, sehingga tidak mengalami kekacauan.
Sesungguhnya keadilan dapat diwujudkan dengan menyampaikan setiap hak kepada yang berhak dan dengan melaksanakan hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah serta dengan menjauhkn hawa nafsu melalui pembagian yang adil sesama manusia.
Diantara permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai lembaga apakah  qhadi al-qhuddad, al-qhada, al-hisbah, al-mazallim, dan mahkamah al-asykariyyah.
Orang yang pertama kali memegang jabatan dalam peradilan ialah Rasulullah SAW. Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisa: 105-106, “sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang berkhianat. Dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah maha pengampun Maha Penyayang……

B.     PERMASALAHAN
  1. Terdiri atau berapakah lembaga kehakiman itu?
  2. Apa-apa saja tugas lembaga kehakiman?
  3. Lembaga apakah  Qhadi Al-Qhuddad, Al-Qhada, Al-Hisbah, Al-Mazallim, Dan Mahkamah Al-Asykariyyah?
  4. Bagaiman sistem-sistem yang dijalankan dalam lembaga-lembaga kehakiman?

BAB II
LEMBAGA-LEMBAGA KEHAKIMAN ISLAM

A. PENGERTIAN
Kekuasaan kehakiman dalam tradisi Islam sering dipadankan dengan istilah sulthah qadhaiyah . kata sulthah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemerintahan. menurut Louis Ma’luf sulthah berarti al-malik al-qudrah , yakni kekuasaan pemerintah. sedangkan al-Qadhaiyyah yaitu putusan  penyelesaian perselisihan  atau peradilan . Jadi sulthah qadhaiyyah secara etimologis berarti kekuasaan yang berkaitan dengan peradilan atau kehakiman, sedangkan secara terminology berarti ; kekuasaan atas sesuatu yang kokoh dari bentuk perbuatan yang dilaksanakan atau bentuk perbuatan yang ditinggalkan.[1]
Maksudnya yaitu kekuasaan untuk mengawasi atau menjamin jalannya proses perundang-undangan sejak penyusunannya sampai pelaksanaannya serta mengadili perkara perselisihan, baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana. Dalam Bahasa Indonesia sering dikenal dengan istilah yudikatif. Yang tujuannya menegakkan kebenaran dan menegakkan keadilan serta menguatkan Negara dan menstabilkan  kedudukan hukum kepala Negara.
Imam Al-Mawardi dalam buku al-Ahkam As-Assulthaniyyah merinci sepuluh tugas kekuasaan yudikatif :
1.      memutus atau menyelesaikan perselisihan , dengan mendamaikan kedua elah pihak.
2.      membebaskan orang yang tidak bersalah dari sanksi dan hukuman, dan memberi sanksi bagi yang bersalah,
3.      menetapkan harta benda orang yang tidak bisa menguasai sendiri atau gili, anak-anak, dan idiot,
4.      mengelola harta wakaf,
5.      memberikan wasiat berdasarkan syarat pemberi wasiat,
6.      menikahkan wanita yang tidak mempunyai wali,
7.      melaksanakan hudud bagi orang yang berhak menerimanya,
8.      memikirkan kemaslahatan umum, seperti meruntuhkan bangunan-bangunan illegal,
9.      memilih pegawai yang akan mewakilinya,
10.  menegakkan keadilan tanpa memandang bangsawan maupun rakyat biasa.[2]

B.       LEMBAGA-LEMBAGA KEHAKIMAN

1.      Qhadi Al-Qudhad (Hakim Agung)
Qhadi al-qudhad ialah kepala dari seluruh hakim.  Diantara tugas pentingnya ialah menangani perkara di peradilan umum , al-mazallim dan mengangkat hakim-hakim yang akan ditetapkan diseluruh proinsi . qhadhi al-qudhat selain bertugas mengangkat hakim juga berwenang memecat hakim dan menerima permintaan hakim yang ingin mengundurkan diri, juga mengurusi urusan administrasi. Qadhi al-qudhad juga memberikan pengawasan kepada para hakim bawahannya.
Tugas lainnya institusi ini juga meneliti keputusan- keputusan hakim-hakim di bawahnya bahkan mempunyai hak untuk membatalkan keputusan hakim-hakim di daerah.

2.      Al-Qadha
Al-Qadha ialah lembaga yang bertugas memberi penerangan dan pembinaan hukum, menyelesaikan perkara sengketa, perselisihan dan masalah waqaf secara spesifik. Salam Madkur memeri pengertian : lembaga yang bertugas memutuskan sengketa antara dua pihak yang bertikai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah swt dengan benar dan adil tanpa memihak kepada salah satunya, menempatkan mereka sama di hadapan hukum Allah . lembaga ini dirilis sejak masa Rasulullah saw dan disempurnakan pada masa sesudahnya, terutama dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pada masa dinasti tersebut setiap perkara diselesaikan menurut mazhab yang dianut oleh masyarakat.[3]
Taqiyuddin al-Nabhani menyebutkan al-qadha biasa yakni yang mengurusi penyelesaian perkara sengketa di tengah masyarakat dalam hal muamalah dan u`quut (sanksi hukum). Badan Al-qadha ini dipimpin oleh seorang hakim yang bertugas membuat fatwa-fatwa hukum dan peraturan yang digali langsung dari Al-Qur`an, sunnah, ijma`, atau berdasarkan ijtihad. Badan ini bebas dari pengaruh penguasa dalam menetapkan keputusan hukum, sekalipun terhadap penguasa. Dalam konteks Islam al-qadha ini dapat disamakan dengan badan peradilan agama atau peradilan umum.
Sedangkan bila dilihat dari perspektif kontemporer fungsi lembaga qadhi dapat dikatakan mirip dengan fungsi badan yudikatif dan legislative. Pada satu sisi qadhi mengurusi kasus yang membutuhkan penyelesaian secara hukum Islam, dan mengadili perkara-perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum islam. pada sisi lain qadhi juga memiliki kewajian untuk melakukan ijtihad dalam rangka legislasi, termasuk mengeluarkan fatwa yang diderifasikan dari syariah. Namun demikian, menurut Rifyal Ka`bah fungsi legislasi qadhi sangat terbatas, karena terbatas pada hal-hal yang disebut al-mubah (lapangan kebolehan) .
Oleh karena itu dalam Islam tidak boleh ada pengaruh apapun dari siapapun atas kedudukan para hakim dan mereka sendiripun tidak boleh terpengaruh kecuali oleh kebenaran dan keadilan. Para hakim haruslah membersihkan diri dari hawa nafsu dan harus memperlakukan manusia sama didepan hukum atau pengadilannya.

3.       Al-Hisbah
Al-hisbah adalah salah satu badan pelaksana kekuasaan dalam Islam yang bertugas untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kezaliman. Al-Mawardi mendefinisikan al-hisbah dengan : “amar bil ma’ruf iza zahar tarkah wa nahy’an munkar iza azhar fi’lah”(menegakkan kebajikan jika terlihat diabaikan dan mencegah kebatilan yang terbukti dilakukan).
Pejabat badan hisah disebut al-muhtasib, tugasnya menangani kriminal yang perlu penyelesaian segera, mengawasi hukum, mengatur ketertiban umum, menyelesaikan masalah-masalah kriminal, mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak tetangga, serta menghukum orang yang mempermainkan hukum syariat, ia ditunjuk oleh sultan dan / atau khalifah untuk mengawasi pasar-pasar dan para pedagang agar tidak terjadi kecurangan. Ia juga bertugas memelihara sopan-santun dan kesusilaan ditengah-tengah masyarakat.
Menurut al-nabani, qhadi muhtasib adalah orang yang mengurusi penyelesaian perkara penyimpangan yang bisa memahayakan hak jamaa’h (amar ma’ruf nahi munkar), mengingat fungsi tersebut, maka seorang muhtasib memiliki hak-hak untuk melaksanakan hukuman melalui proses pengadilan. Dalam konteks sekarang, fungsi muhtasib sama dengan polisi pasar pada zaman sekarang, hanya saja peredaannya, polisi tidak dapat menghukum terdakwa tanpa diajukan ke pengadilan terleih dahulu.

4.       Al-Madhalim
Al-Mazallim adalah salah satu komponen peradilan yang berdiri sendiri dan merupakan peradilan untuk mengurusi penyelesaian perkara perselisihan yang terjadi antara rakyat dan Negara , selain itu ia juga menangani kasus-kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat tinggi, bangsawan, hartawan, atau keluarga sultan terhadap rakyat biasa. Secara operasional, qhadi madzalim bertugas menyelesaikan perkara yang tidak dapat diputuskan oleh qadha dan muhtasib, meninjau kembali putusan yang dibuat oleh dua hakim tersebut, atau menyelesaikan perkara banding.
Badan tersebut memiliki Mahkamah Madzalim. Sidangnya selalu diselenggarakan di masjid dan dihadiri oleh lima unsur sebagai anggota sidang:
1.      para pembela dan pembantu sebagai juri yang berusaha meluruskan penyimpangan-penyimpangan hokum,
2.      para hakim yang mempertahankan wibawa hukum dan mengembalikan hak kepada yang berhak,
3.       para fuqaha tempat rujukan qadhi madzalim bila menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan masalah yang musykil dari segi hukum syariat,
4.      para khatib mencatat pernyataan-pernyataan dalam siding dan keputusan sidang,
5.      para saksi yang memberi kesaksian terhadap masalah yang diperkarakan.
Wilayat al-Mazallim merupakan lemaga kehakiman tingkat tinggi yang sejak masa khalifah Abdul Malik (685-705 M) untuk pusat dipegang langsung oleh khalifah, dalam penanganan ini, khalifah menyediakan waktu khusus untuk menyelesaikan perkara yang masuk. Sedangkan untuk daerah, jabatan ini dipegang oleh qadhi madzallim. Wilayat al-mazallim ini juga menangani tindakan terhadap pejabat-pejabat Negara termasuk hakim yang berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.
5.      Al-Mahkamah Al-Asykariyyah
Selain Hisbah, Al-qadha dan Al-madzallim, pada masa pemerintahan Bani Abbas juga dientuk mahkamah / peradilan militer (Al-mahkamah Al-Asykariyyah) dengan hakimnya adalah qadhi al-asykar atau qhadi al-jund, posisi ini sudah ada sejak masa Sultan Salahuddin Yusuf bin Ayyub. Tugasnya adalah mengadili sidang-sidang di Dar al-A’dl, terutama ketika persidangan tentang anggota militer / tentara.
Yang dimaksud sebagai pengadilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer yang meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran. Pengadilan militer itu mempunyai kedudukan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkunga angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Dalam UUD NO 31 Tahun 1977 masih ditentukan bahwa pembinaan teknis dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial badan-badan pengadilan darurat dilakukan oleh panlima.
Peradilan militer merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan menadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai anggota militer.
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan militer dilakukan oleh:  
a)      Mahkamah Militer (Mahmil): Kepala Mahkamah Militer dan Wakil Kepala Mahkamah Militer; Hakim Militer; Hakim Perwira; Kepala Kepaniteraan; Panitera; Panitera Pengganti.
b)      Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti): Kepala Mahmilti; Wakil Mahmilti; Hakim Militer; Hakim Perwira; Kepala Kepaniteraan; Panitera; Panitera Pengganti.
c)      Mahkamah Militer Agung (Mahmilgung)
Mahkamah Militer bertugas dan berwenang mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat kapten kebawah di daerah hukumnya dan termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya. Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Militer Tinggi antara lain: 
a.       Memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran oleh anggota perwira militer yang berpangkat mayor ke atas;
b.      Memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat ke dua segala perkara yang telah diputus oleh Mahmil dalam daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang;
c.       Memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan juga terakhir, perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Mahmil dalam daerah hukumnya.[4]























BAB III
KESIMPULAN

Kehakiman dalam islam ialah kekuasaan untuk mengawasi atau menjamin jalannya proses perundang-undangan sejak penyusunannya sampai pelaksanaannya serta mengadili perkara perselisihan , baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana.
Lembaga kehakiman terdiri atas :
1.      Qhadi al-qudhad ialah kepala dari seluruh hakim.
2.      Al-Qadha ialah lembaga yang bertugas memberi penerangan dan pembinaan hukum, menyelesaikan perkara sengketa, perselisihan dan masalah waqaf secara spesifik.
3.      Al-hisbah adalah salah satu badan pelaksana kekuasaan dalam Islam yang bertugas untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kezaliman.
4.      Al-Mazallim adalah salah satu komponen peradilan yang berdiri sendiri dan merupakan peradilan untuk mengurusi penyelesaian perkara perselisihan yang terjadi antara rakyat dan Negara.
5.      Al-mahkamah Al-Asykariyyah yaitu badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer yang meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran.











DAFTAR PUSTAKA

Aripin, Jainal. Peradilan Agama dalam Bingka Rreformasi Hukum di Indonesia, cet. I, (Jakarta : kencana, 2008).



[1] Jaenal Aripin,Peradilan, Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Cet. I, (Jakarta: Kencana 2008), hlm. 146
[2] Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Cet. I, (Jakarta: Kencana 2008), hlm 166
[3] Jaenal Aripin,Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Cet. I, (Jakarta: Kencana 2008), hlm 16
[4] Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Cet. I, (Jakarta: Kencana 2008), hlm.236

Tidak ada komentar:

Posting Komentar