BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam adalah agama yang sempurna dan dinamis, hal ini dikarenakan islam
mengatur seluruh aspek kehidupan baik itu yang bersifat aqidah maupun muamalah
(jual beli).
Pasar merupakan jantung perekonomian
bangsa, maju mundurnya perekonomian sangat bergantung kepada kondisi pasar.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat
dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan
masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah
kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena
peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar
tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan
pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat
disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam
pengendalian harga.
B. Tujuan Pembahasan
Melihat pentingnya pasar dalam Islam
bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi
seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan
tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen untuk kami bahas.
Adapun mekanisme pasar islam ini juga
merupakan suatu solusi bagi mekanisme pasar konvensional yang membenarkan
praktek monopolistic rent yakni mengambil keuntungan di atas keuntungan normal,
sedangkan pada sistem mekanisme pasar islam sendiri hal ini sangat dilarang.
C.
Rumusan Masalah.
- bagaimana mekanisme pasar islam itu?
- apakah ada solusi bagi mekanisme pasar konvensional?
- kapan intervensi pasar itu terjadi?
BAB II
MEKANISME PASAR DALAM PANDANGAN
KONVENSIONAL
Adam Smith dalam the wealth of Nation
“Dengan cara
mengarahkan produksi, hal ini dapat menggerakkan produksi yang mampu
menghasilkan nilai yang paling besar, padahal dia hanya meniatkannya untuk
keuntungan dirinya sendiri, dan yang demikian,,, digerakkan oleh tangan yang
tak kentara yang mengarahkannya kepada batas yang tidak ia kehendaki.”
Secara
singkat Adam Smith mengungkapkan bahwa walaupun setiap orang mengerjakan
sesuatu didasarkan kepada kepentingan pribadi, tetapi hasilnya akan lebih
efektif dan selaras dengan tujuan masyarakat. Dampak aktivitas setiap individu
dalam mengejar kepentingannya masing masing terhadap kemajuan masyarakat,
justru lebih baik dibanding dengan tiap orang berusaha untuk memajukan
masyarakat. Niat baik pemerintah
untuk mensejahterakan masyarakat seringkali berbanding terbalik dengan realita
yang terjadi.
Adam Smith menentang adanya pembatasan
perdagangan. Usaha untuk menyeimbangkan perdagangan adalah “absurd”. Kebijakan
mrkantilis hanya menghasilkan kemakmuran dan keunungan bagi produsen dan
pemegang monopoli saja. Karena merkantilisme tidak menguntungkan konsumen, maka
merkantilisme bersifat anti pertumbuhan dan dangkal. (Mark Skousen)
Marx Dan Komunisme
Marx merupakan penentang keras dari
mekanisme pasar bebas yang diungkapkan oleh Adam Smith. Ada tiga hal yang
menjadi alasannya (Delliarnov):
ü Dalam ekonomi,
Laissez faire mendorong adanya surplus value dan penguasaan kekayaan oleh
segelintir orang. Buruh diperas tenaganya dengan upah minimum.
ü Dalam psikologi,
Menimbulkan adanya pertentangan antara kelas tuan tanah dan buruh
ü Dalam social,
Masyarakat terpecah menjadi kelas tuan tanah dan buruh.
Marx berusaha untuk menggeser system ini
dengan cara revolusi. The communist manifesto memasukkan sepuluh program Marx
dan Engels:
ü Penghapusan property
tanah dan aplikasi semua sewa tanah demi tujuan public
ü pajak pendapatan yang
progresif atau bertahap.
ü penghapusan semua hak
warisan.
ü penyitaan property
dari semua emigrn dan pemberontak
ü sentralisasi kredit
di tangan Negara dengan menggunakan bank nasional dengan modal Negara dan
monopoli ekslusif
ü sentralisasi
alat-alat komunikasi dan transportasi di tangan Negara.
ü perluasan
pabrik-pabrik dan alat-alat produksi milik Negara: menanami tanah yang
mnganggur, dan meningkatkan kesuburan tanah secara umum sesuai dengan rencana
bersama.
ü kewajiban yang setara
bagi semua untuk bekerja. Pembentukan tentara industrial, khususny untuk
pertanian
ü kombinasi agrikultur
dengan industri manufaktur, penghapusan bertahap perbedaan antaa kota dan desa,
dengan distribusi yang lebih seimbang kepada seluruh penduduk negeri.
ü pendidikan bebas
untuk anak-anak di sekolah public. Penghapusan tenaga kerja anak-anak di
pabrik. Kombinasi pendidikan dengan produksi industri, dan seterusnya.
Ekonomi Pasar Sosial
Gagasan utama yang diusung oleh pnganut
aliran Neo-Liberal atau ordo liberal, menurut kelompok para ahli hukum dan ekonomi
yang tergabung dalam Madzhab Freibug seperti Wilhem Ropke, Walter Eucken dan
yang lainnya, adalah apa yang disebut dengan ekonomi psar sosial (social market
economy), yaitu: Sebuah system ekonomi yang bebas, namun dijaga dengan berbagai
regulasi yang diicptakan untuk mencegah konsentrasi kekuasaaan ekonomi yang
biasanya terjadi dalam bentuk kartel, monoppli (trust) dan pengaruh
perusahaan-perusahaan raksasa.
Regulasi dalam konsep Neo-Liberal sangat
penting untuk menjaga agar kinerja pasar tetap kompetitif dan adil. Maka
gagasan dalam Neo Liberal atau ekonomi pasar sosial menurut Bohm, di satu pihak
memerangi kekuasaan sektor public maupun privat atas pasar; di lain pihak
memerangi pasar bebas tanpa regulasi maupun kecendrungan perencanaan yang
otoriter.
Dalam hal ini, mereka (penganut paham
konvensional) mempunyai beberapa pemahaman filosofis yang dijadikan pijakan
atau dasar pemikiran, yaitu:
- gagasan anti-naturalistik tentang pasar dan kompetisi. Artinya, menurut mereka pasar bukanlah gejala alami seperti gempa bumi atau musim semi, dengan hukum-hukum alaminya yang berlaku.
- konsep Neo Liberal yang menolak konsep sejarah yang mendasarkan perubahan sosial hanya pada proses-proses perubahan ekonomi kapitalis, seperti dalam dua ideologi besar yang nampaknya begitu bertentangan: Marxisme Ortodoks dan Neoliberalisme dalam pengertian dewasa ini. Bagi kaum Neo-Liberal sejarah kapitalis adalah sejarah institusional-ekonomi. Menurut mereka, antara ekonomi dan infastruktur sosial terjadi hubungan sebab akibat yang timbale balik.
- kinerja kapitalisme tidak seharusnya didasarkan kepada logika modal (capital), karena transaksi ekonomi hanyalah salah satu bentuk relasi sosial. Hubungan-hubungan sosial manusia hadir bukan untuk mengabdi pada kapitalisme, melainkan kapitalisme hadir untuk mmbantu berlangsungnya relasi sosial manusia. Karena bukan sebagai gejala alami, maka konsentrasi kekuasaan bisnis, monopoli, dan kartel hanya bisa dicegah dan didekati dengan politik kebijakan sosial. Disinilah letak pentingnya berbagai kebijakan system kesejahteraan (welfare system).
- di samping tujuan dari kebijakan sosial adalah pencegah kesenjangan kekuasaan yang tajam, juga untuk menciptakan dan memperluas etos kewirausahaan (entrepreneurship) dalam masyarakat. Kebijakan sosial itu dianggap sebagai prasyarat mutlak bagi bekerjanya ekonomi yang adil dan kompetitif serta terciptanya bentuk kewirausahaan di dalam masyarakat.
Prinsip Dalam pasar social:
ü Prinsip
Individualitas (yang bertujuan pada ideal liberal bagi kebebasan individu).
ü Prinsip Solidaritas (Mengacu
pada ide setiap individu manusia terlekat dengan masyarakat yang saling
tergantung sama lain dengan tujuan menghapus ketidakadilan).
ü Prinsip subsidiaritas
(yang berarti sebuah tugas institusional yang bertujuan menajamkan hubungan
antara individualitas dan solidaritas. Aturan tersebut harus memberikan jaminan
hak individu dan menempatkannya sebagai prioritas utama, yang berarti apa yang
mampu dilakukan oleh individu harus dilakukan oleh individu dan bukan oleh
negara).
BAB III
MEKANISME PASAR ISLAMI
A.
Definisi Pasar
Pasar adalah tempat bertemunya antara
penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa.
Al-Ghazali dalam kitab ihya’ menjelaskan
tentang sebab timbulnya pasar “Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia.
Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak
ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing.
Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak
membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena
itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat
penyimpanan alat-alat di satu pihak, dan penyimpanan hasil pertanian di pihak
lain. Tempat inilah yang kemudian di datangi pembeli sesuai kebutuhannya
masing-masing sehingga terbentuklah pasar”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pasar
adalah tempat yang menampung hasil produksi dan menjualnya kepada mereka yang
membutuhkan. Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa pasar timbul dari
adanya double coincidence yang sulit bertemu. Maka, untuk memudahkan adanya
tukar-menukar dalam memenuhi kebutuhan diciptakanlah pasar.
B. Prinsip-Prinsip
Pasar
Dalam konsep mekanisme pasar islam penentuan harga dilakukan oleh
kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran.
Adapun prinsip-prinsip mekanisme pasar islam adalah:
1. Ar-Ridha, yakni
segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara
masing-masing pihak. Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
2. Berdasarkan persaingan sehat. Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar)
atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan
membahayakan konsumen atau orang banyak.
3. Kejujuran, islam
melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab,
nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan
transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4. Keterbukaan serta
keadilan, pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut
untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Islam mengatur agar persaingan di pasar
dilakukan dengan adil, setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan itu
dilarang yakni seperti:
- Talaqqi rukban, dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota.
- Mengurangi timbangan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
- Menyembunyikan barang yang cacat dilarang, karena penjual mendapat harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
- Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
- Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang, karena kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
- Transaksi najasy dilarang, karena sipenjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
- Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
- Ghaban faa-hisy (besar) dilarang, yaitu menjual diatas harga pasar.
C.
Harga
Dan Persaingan Sempurna Pada Pasar Islami
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat
berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat
berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak
manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau privat sektor dengan
kegiatan monopolistik dan lainya. Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan
kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi.
Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang
dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila
termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya
memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang
tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider information.
Inilah pola normal dari pasar yang dalam
istilah Al Ghazali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya C.
Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan dunia akan teratur
dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, di mana pasar cenderung akan
mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan yang terbaik untuk
kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan menghasilkan yang terbaik
untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu, harga dari sebuah
komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas
penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari
Anas bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rasulullah
SAW, maka sahabat meminta Nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu nabi
bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencabut dan memberi sesuatu,
Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga.” (HR. Abu Daud).
Dari hadist itu, dapat disimpulkan bahwa
pada waktu terjadi kenaikan harga, Rasulullah SAW meyakini adanya penyebab
tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat darurat
akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak,
Rasulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak
terlalu lama. Penetapan harga menurut Rasul merupakan suatu tindakan yang
menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa
terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya
tidak sesuai dengan keridhaannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili
wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam
kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi
perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini
merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi terhadap
pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini
dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat
kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market failure).
Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi yang
tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas
(termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam
distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak
sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.
1. Market
Imperfection
Efisiensi pasar dapat tidak tercapai jika
pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh:
a. Kekuatan pasar; yang
memiliki kekuatan pasar dapat menentukan harga dan kuantitas keseimbangan.
b. Eksternalitas;
aktivitas konsumsi / produksi yang mempengaruhi pihak lain, tidak tercermin di
pasar.
c.
Barang publik; non-exclusive and
non-rival good in consumption.
d.
Informasi tidak sempurna; menyebabkan inefisiensi dalam permintaan dan
penawaran.
Dalam Islam, ketidaksempurnaan di atas
diakui dan ditambahkan dengan beberapa faktor lain penyebab distorsi pasar atau
disebut dengan Islamic Market Imperfection.
2.
Islamic Market
Imperfection
Islamic
Market Imperfection terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
ü
Rekayasa Supply dan Demand
ü
Ba’i Najasy; produsen menyuruh
pihak lain memuji produknya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang
akan terpengaruh.
ü Ikhtikar; mengambil
keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak
beredar di pasar supaya harga-nya naik.
3.
Tadlis (Penipuan)
ü Tadlis kuantitas,
ü Tadlis kualitas,
ü Tadlis harga
ü Tadlis waktu
penyerahan
4. Taghrir (Ketidakpastian);
ü Taghrir kuantitas,
ü Taghrir kualitas,
ü Tahgrir harga,
ü Taghrir waktu
penyerahan
D. Intervensi
Pasar
Menurut Islam negara memiliki hak untuk
melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan,
pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan
oleh masyarakat.
Dalam konsep ekonomi islam, cara
pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah
perubahan pada Genuine demand dan Genuine supply, maka mekanisme pengendalian
dilakukan melalui market intervention (kontrol harga). Sedangkan bila penyebabnya
adalah distorsi Genuine demanddan Genuine sapply, maka mekanisme pengendalian
dilakukan melalui penghilangan distorsitermasuk penentuan price intervention
untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah
dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi
sebagai berikut:
1. Produsen tidak mau
menjual produknya kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga umum
pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
2. Terjadi kasus monopoli
(penimbunan).
3. Terjadi keadaan Al-Hasr
(pemboikotan), di mana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual
atau pihak tertentu. Penetapan harga di sini untuk menghindari penjualan barang
tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak
penjual tersebut.
4. Terjadi koalisi dan
kolusi antar penjual (kartel) di mana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan
transaksi di antara mereka, dengan harga di atas ataupun di bawah harga normal.
5. Produsen menawarkan
produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen
meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
Adapun tujuan adanya intervensi pasar yang
dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi adalah sebagai
berikut:
1.
Intervensi harga menyangkut
kepentingan masyarakat
2. Untuk mencegah
ikhtikar dan ghaban faa-hisy (mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dan
menjual diatas harga pasar).
3. Untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Adapun regulasi harga (bagian dari
intervensi Pemerintah) memiliki 3 fungsi:
1. Fungsi ekonomi (berhubungan
dengan peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin
melalui alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi).
2. Fungsi sosial (mempersempit
kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin).
3. Fungsi moral (Upaya
menegakkan nilai-nilai Islami dalam aktivitas perekonomian).
E. Hisbah Dan Pengawasan Pasar
Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang
mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan
mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap
aturan-aturan tersebut. Lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah
Hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la merupakan sistem untuk
memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata
dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang
kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang
dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan
Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar
dari tindakan-tindakan penipuan”
Para intelektual muslim membagi pengawasan
pasar ini dalam dua jenjang, yaitu internal yang berpusat dari pemahaman
personal terhadap syari’at terkait dengan transaksi, perdagangan dan segala hal
berkenaan dengan mekanisme pasar yang bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadis dan
pendapat para ulama. Sementara pengawasan secara eksternal dilakukan oleh
pemerintah maupun lembaga lainnya di luar diri para pelaku pasar.
Terkait dengan mencegah terjadinya
kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan
di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan
penjualan barang yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Adam Smith, walaupun setiap orang
mengerjakan sesuatu didasarkan kepada kepentingan pribadi, tetapi hasilnya akan
lebih efektif dan selaras dengan tujuan masyarakat.
Marx merupakan penentang keras dari
mekanisme pasar bebas yang diungkapkan oleh Adam Smith. Ada tiga hal yang
menjadi alasannya (Delliarnov):
ü Dalam ekonomi,
Laissez faire mendorong adanya surplus value dan penguasaan kekayaan oleh
segelintir orang. Buruh diperas tenaganya dengan upah minimum.
ü Dalam psikologi,
Menimbulkan adanya pertentangan antara kelas tuan tanah dan buruh
ü Dalam social,
Masyarakat terpecah menjadi kelas tuan tanah dan buruh.
Pasar adalah tempat bertemunya antara
penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa.
Konsep mekanisme pasar dalam Islam
dibangun atas empat prinsip, yakni:
ü Ar-Ridha, yakni
segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan
ü
Berdasarkan persaingan
sehat (fair competition).
ü Kejujuran (honesty),
ü Keterbukaan (transparancy)
serta keadilan (justice).
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan
pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan
kondisi sebagai berikut:
ü Produsen tidak mau
menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum
pasar
ü Terjadi kasus
monopoli (penimbunan)
ü Terjadi keadaan Al-Hasr
(pemboikotan)
ü Terjadi koalisi dan
kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan
transaksi diantara mereka
ü Produsen menawarkan
produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen
ü Pemilik jasa, misal
tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari
pada harga pasar yang berlaku
Adapun tujuan adanya intervensi pasar yang
dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi adalah sebagai
berikut:
ü
Intervensi harga menyangkut
kepentingan masyarakat
ü Untuk mencegah
ikhtikar dan ghaban faa-hisy.
ü Untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Adapun Regulasi harga (bagian dari
intervensi Pemerintah) memiliki 3 fungsi:
ü Fungsi ekonomi:
berhubungan dengan peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan
masyarakat miskin melalui alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi.
ü Fungsi sosial:
mempersempit kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
ü Fungsi moral : Upaya
menegakkan nilai-nilai Islami dalam aktivitas perekonomian
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Ed. 3, Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
http://id.wordpress.com/tag/mekanisme-pasar-islam
http://hafidzalbadar.blog.uns.ac.id/mekanisme-pasar-dan-regulasi-harga-menurut-ibnu-
taimiyah