Selasa, 09 April 2013

muqaranah mazahib fil muamalah “hukum asuransi”



KATA PENGANTAR
           
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah muqaranah mazahib fil muamalah “hukum asuransi” ini. Shalawat dan salam kami junjungkan kepangkuan Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini merupakan tugas kelompok yang harus diselesaikan oleh setiap mahasiswa/i untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam memahami mata kuliah ini.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah banyak memberikan pengarahan dan bimbingan, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam menyelesaikan makalah ini, terutama ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing kami pada mata kuliah ini.
Dalam penyelesaian makalah ini kami menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan, baik dalam segi bahasa maupun dalam segi kalimatnya. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan penyelesaian makalah di masa yang akan datang.





Langsa,  April   2011


                                                                                                                   Kelompok 10

DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................           1
DAFTAR ISI...........................................................................................................            2

BAB I. PENDAHULUAN......................................................................................           3

BAB II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian..........................................................................................................           4
B.     Sejarah Asuransi ..............................................................................................           5
C.    Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Takaful.....................................          7
D.    Jenis Dan Manfaat Asuransi Syari’ah (Takaful)...........................................          8
E.     Asuransi Menurut Pendapat Ulama................................................................          9

BAB III. PENUTUP
Kesimpulan.............................................................................................................          13
Daftar Pustaka........................................................................................................         14


BAB I
PENDAHULUAN

Konsep dasar asuransi islam (takaful) di Indonesia tidak terlepas dari perilaku umat islam dalam memandang lembaga-lemmbaga yang ada utuk kegiatan mu’amalahnya, dari pengamatan terhadap perkembangan asuransi di Indonesia tampak bahwa pertumbuhan asuransi maupun rasio pemegang polis asuransi di bandingkan jumlah penduduk Indonesia masih jauh di bawah kemajuan yang dicapai Negara lain. Hal ini disebabkan karena dua hal yaitu: adanya keraguan terhadap asuransi konvensional serta adanya peningkatan kesadaran dan penalaran beragama.
 Dalam konsep agama islam terdapat suatu terminologi yang membedakan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) di satu sisi hubungan manusia dengan manusia (hablum minannaas) dan lingkungan sekitarnya (hablum minal alam) di sisi lainnya.[1] Hukum yang mengatur hubungan peribadatan adalah bersifat liminatif artinya tidak dimungkinkan bagi manusia untuk mengembangkannya. Sedangkan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan lingkungan alam di sekitarnya adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja, selebihnya adalah terbuka bagi mujtahid untuk mengembangkan melalui pemikirannya.
Lapangan kehidupan ekonomi termasuk di dalamnya usaha perasuransian, digolongkan dalam hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang disebut dengan hukum muamalah, oleh karena itu bersifat terbuka dalam pengembangannya.
Dalam konteks perusahaan asuransi menurut syariah atau asuransi islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional, diantara keduanya mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung). Secara umum asuransi islam atau takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Dalam bahasa arab, asuransi dikenal dengan istilah At-Ta’min, penanggung disebut Mu’ammin, tertanggung disebut Mu’amman lahu atau Musta’min.At-Ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut, seperti tersebut dalam Q.S.Quraisy:4 “Yang Telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”. Pengertian At-Ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Ahli fiqh kontemporer Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan asuransi berdasarkan pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu:
1.      At-Ta’min At-Ta’awuni (asuransi tolong-menolong) adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uangsebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan.
2.      At-Ta’min Bi Qist Sabit (asuransi dengan pembagian tetap) adalah akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.[2]
Musthafa Ahmad Az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktifitas ekonominya.[3]
Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam arti mu’amalah adalah saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Dalam fatwa dewn syariah nasional DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 bagia pertama mengenai ketentuan umum angka 1, disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam entuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.[4]
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakikatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Kata asuransi berasal dari bahasa belanda “assurantie” yang dalam hukum belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung.
Menurut Robert I. Mehr, “asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.”[5]

B.     Sejarah Asuransi
Dalam islam praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. Yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari raja firaun, tafsiran yang disampaikan adalah bahwa mesir akan mengalami masa 7 panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 tahun paceklik. Untuk menghadapi masa paceklik itu , Nabi Yusuf as. menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh pertama, saran itu diikuti oleh raja firaun sehingga masa paceklik bias ditangani dengan baik. Praktek aqilah ini pada dasarnya sama dengan praktek asuransi pada saat ini di mana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
ü  Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
ü  Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.[6]
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
Di dalam asuransi islam/takaful terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
ü  Saling bertanggung jawab.
ü  Saling bekerja sama untuk bantu membantu.
ü  Saling melindungi dari segala kesusahan.
Prosedur asuransi islam untuk menjamin nasabah dari kekhawatiranyang timbul akibat  ancaman marabahaya yang menghadang manusia berlandaskan pada sejumlah asas yaitu sebagai berikut:
ü  Asas keimanan
ü  Asas solidaritas kolektif sesuai dengan prinsip Ukhuwwah (persaudaraan)
ü  Asas bakti sosial secara institusional
ü  Asas investasi dan menabung untuk cadangan bencana
ü  Asas-asas lain dari aplikasi sistem asuransi kontemporer yang sesuai dengan syari’at islam.[7]

C.    Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Takaful
1.      Asuransi konvensional
ü  Tidak ada dewan khusus yang mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.
ü  Prinsip asuransi kovensional adalah jual beli.
ü  Dana yang terkumpul diinvestasikan berdasarkan sistem bunga.
ü  Dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya.
ü  Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah diambil dari rekening dana perusahaan.
ü  Keuntungan yang diperoleh seluruhnya menjadi milik perusahaan.

2.      Asuransi Syari’ah (Takaful)
ü  Terdapat dewan pengawas syari’ah yang mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.
ü  Prinsip akad asuransi syari’ah adalah tolong-menolong.
ü  Investasi dana berdasarkan syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).
ü  Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik peserta, perusahan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola.
ü  Untuk pembayaran klaim nasabah diambil dari rekening tabarru’ (dana keajikan) seluruh peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah.
ü  Keuntungan yang diperoleh dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil.

D.    Jenis Dan Manfaat Asuransi Syari’ah (Takaful)
1.      Jenis Asuransi Syari’ah
            Sebagaimana telah diatur dalam UU No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, maka asuransi takaful terdiri atas dua jenis, yaitu:
ü  Takaful keluarga (asuransi jiwa), ialah bentuk asuransi syari’ah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi.
ü  Takaful umum (asuransi kerugian) ialah bentuk asuransi syari’ah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta, seperti rumah, kendaraan dan sebagainya.
2.      Manfaat Asuransi Syari’ah
a.      Takaful Keluarga
Pada takaful keluarga ada tiga manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu klaim akan dibayarkan kepada peserta apabila:
ü  Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), dalam hal ini maka ahli warisnya akan menerima:
ü  Pembayaran klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
ü  Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitungdari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk dimaksud ini diambil dari rekening khusus/tabarru’ para peserta yang memang telah disediakan.
Peserta masih hidup sampai pada masa selesainya masa pertanggungan. Peserta akan menerima:
ü  Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan kedalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
ü  Kelebihan dari rekening tabarru’ peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
ü  Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai, maka pesera yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetor ke rekening peserta ditambah hasil keuntungan investasi.


b.      Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar, sedangkan dana tersebut diambil dari kumpulan pembayaran premi peserta.
Secara umum manfaatnya adalah :
ü  Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak.
ü  Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
ü  Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
ü  Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
ü  Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
ü  Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
ü  Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.[8]

E.     Asuransi Menurut Pendapat Ulama
1.      Ulama Yang Mengharamkan
Syaikh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi;
Dalam kitabnya yang terkenal, Hasyiyah ibnu ’Abidin, bab Al-Jihad, pasal Isti’man al-kafir, ia menulis, “telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang Harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Disamping itu, ia membayar juga sejumlah uang untuk seorang Harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai Sukarah ‘premi asuransi’ dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang berada di kapal yang disewa itu, bila musnah karena kebakaran, kapal tenggelam, dibajak dan sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari para pedagang itu.
Kemudian ia mengatakan, “yang jelas menurut saya, tidak boleh (tidak halal) bagi si pedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah, karena yang demikian itu iltizamu ma lam yalzam “mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib”
Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili;
Dalam kitab fiqihnya “Al-Islami Wa ‘Adillatuhu” halaman 455-459 mengatakan bahwa pada hakikatnya akad asuransi termasuk dalam ‘aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Padahal Nabi Muhammad saw.melarang jual beli gharar. Jika diqiyaskan kepadanya akad pertukaran harta, maka akad asuransi memberi kesan gharar seperti kesan gharar yang terdapat dalam akad jual beli.
Ahli syari’ah memasukkannya dalam kelompok akad gharar karena akad asuransi itu adalah untuk kejadian yang akan datang yang belum pasti berlaku dan tidak diketahui terjadinya, karenanya gharar melekat dan menyatu dalam praktik dan akad asuransi. Oleh karena itu Az-Zuhaili berpendapat bahwa “tidak halal (haram) bagi seorang pedagang dan bagi seorang mukmin mengambil ganti rugi dari harta yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Karena hal itu merupakan harta yang tidak perlu bagi orang yang memerlukannya, karena merupakan jaminan yang cacat dan batal menurut ukuran syara’.”[9]

2.      Ulama Yang Membolehkan
Syaikh Abdur Rahman Isa;
Menurutnya perjanjian asuransi adalah sama dengan perjanjian Al-Ji’alah “memberi janji upah”. Ia berkata bahwa asuransi mewajibkan dirinya untuk membayar sejumlah uang ganti kerugian, apabila pihak lain mengerjakan sesuatu untuknya, ialah membayar uang premi dengan peraturan tertentu. Maka, apabila seseorang telah mengerjakan perbuatan ini, behaklah ia atas sejumlah uang pengganti kerugian yang dijanjikan oleh perusahaan tersebut.
Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa;
Ia mengatakan bahwa asuransi bagaimanapun bentuknya merupakan koperasi yang menguntungkan masyarakat. Asuransi jiwa menguntungkan nasabah sebagaimana halnya menguntungkan perusahaan yang mengelola asuransi. Ia mengemukakan pandangan bahwa sepanjang dilakukan bersih dari riba, maka asuransi hukumnya boleh. Dengan pengertian, apabila nasabah masih hidup menurut jangka waktu yang ditentukan dalam polis, maka apabila dia meminta pembayaran kembali, hanya sebesar premi yang pernah dibayarkan tanpa ada tambahan.[10]
3.      Fatwa-fatwa Kontemporer
Pertama, Tidak dibolehkan mengikuti asuransi pada perusahaan yang tidak islami setelah semakin banyaknya perusahaan asuransi islam dan perusahan reinsurance islami yang sudah dibuka dewasa ini. Karena umat tidak lagi berkepentingan untuk mengasuransikan usaha mereka kepada perusahaan asuransi konvensional atau dengan kata lain hilang sudah keadaan darurat atau kebutuhan mendesak untuk umat bergabung dengan perusahaan asuransi yang tidak islami. (sumber fatwa: seminar“al-baraqah” VII–fatwa no.3 )
Kedua, Bentuk policy uncoorperative asuransi jiwa dengan cicilan tetap yang ada pada saat ini, termasuk dalam jenis “akad spekulatif” (al-uqud al-ihtimaliyah) yang mengandung unsur judi dan taruhan spekulatif. Akad cacat (fasid) jenis ini tidak dibenarkan. Sesuai dengan hadis nabi “orang muslim berhak menentukan sendiri syarat-syarat tertentu dalam berinteraksi, kecuali syarat yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu yang halal”(H.R. Tirmidzi)
Seorang muslim tidak dibenarkan menjalankan transaksi atas dasar akad perjanjian yang rusak ataupun cacat, karena setiap penghasilan yang didapat dari jalan yang tidak baik (kotor) adalah haram. (sumber fatwa: syekh jadil haq ali jadil haq – syaikh besar Al-Azhar University – majalah Al-Iqtishad Al-Islami, edisi 171)
Ketiga, Pembayaran wajib asuransi kecelakaan kendaraan untuk tujuan mendapatkan SIM adalah sistem asuransi yang dibenarkan atau dibolehkan syari’ah. Begitu juga syari’ah membolehkan sistem asuransi sosial kecelakaan kerja yang banyak dianut sebagian negara. (sumber fatwa: Al-Fatawa Asy-Syar’iyah Fi Masa’il Al-Iqtishadiyah, fatwa-fatwa syari’ah dalam permasalahan ekonomi, fatwa no 273) [11]
Para ulama dan fuqaha (ahli fiqh), dalam menetapkan hukum menyangkut masalah-masalah syari’ah, selalu mendasarkan ketetapannya dengan suatu prinsip pokok bahwa “segala sesuatu asalnya mubah (boleh)”.[12] Ketetapa ini didasarkan pada dalil syar’i dalam Al-Qur’an dan hadis nabi saw.
t¤yur /ä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# $YèÏHsd çm÷ZÏiB 4 ¨bÎ) Îû šÏ9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 šcr㍩3xÿtGtƒ ÇÊÌÈ
“Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.”

Sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya:
“Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabnya, maka dia adalah halal; dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram. Sedangkan, apa yang Ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu, terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikit pun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat, “dan Tuhanmu tidak lupa.....”.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam bahasa arab, asuransi dikenal dengan istilah At-Ta’min, penanggung disebut Mu’ammin, tertanggung disebut Mu’amman lahu atau Musta’min.At-Ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. prinsip-prinsip dasar dari asuransi islam/takaful yaitu:
ü  Saling bertanggung jawab.
ü  Saling bekerja sama untuk bantu membantu.
ü  Saling melindungi dari segala kesusahan.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili asuransi ada dua bentuk, yaitu:
1.      At-Ta’min At-Ta’awuni (asuransi tolong-menolong) adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uangsebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan.
2.      At-Ta’min Bi Qist Sabit (asuransi dengan pembagian tetap) adalah akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.
Di dalam asuransi islam/takaful terdapat asas-asas yaitu sebagai berikut:
ü  Asas keimanan
ü  Asas solidaritas kolektif sesuai dengan prinsip Ukhuwwah (persaudaraan)
ü  Asas bakti sosial secara institusional
ü  Asas investasi dan menabung untuk cadangan bencana
ü  Asas-asas lain dari aplikasi sistem asuransi kontemporer yang sesuai dengan syari’at islam

DAFTAR PUSTAKA

Gemala Dewi, aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syari’ah di Indonesia, (Jakarta:kencana prenada media group, 2007).
Wirdyaningsih,et al., bank asuransi islam di Indonesia, (Jakarta:kencana prenada media, 2007).
Husain Husain syahatah, asuransi dalam perspektif islam, (Jakarta:Amzah,2006).
Muhammad Syakir Sula, asuransi syari’ah (life and general) konsep dan sistem operasional, (Jakarta:gema insani press,2004).
Warkum sumitro, asas-asas perbankan islam dan lembaga-lembaga terkait (BAMUI, takaful dan pasar modal syari’ah) di indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2004).
http://balianzahab.wordpress.com, makalah-hukum/hukum-asuransi, diakses tgl: 31-3-2011, 2.47pm.


[1] Gemala Dewi, aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia, cet.4, (Jakarta:kencana prenada media group, 2007), hal.135.
[2] Wirdyaningsih, et al., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, cet.3, (Jakarta:kencana prenada media, 2007), hal. 177.
[3]Ibid, hal.177.
[4] Wirdyaningsih, et al., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia,…. hal. 178-179.
[5] Muhammad Syakir Sula, asuransi syari’ah (life and general) konsep dan sistem operasional, cet 1, (Jakarta:gema insani press,2004), hal.26.
[6] http://balianzahab.wordpress.com, makalah-hukum/hukum-asuransi, diakses tgl: 31-3-2011, 2.47pm
[7] Husain Husain syahatah, asuransi dalam perspektif islam, cet.1, (Jakarta:Amzah,2006), hal.52-61.
[8]  http://balianzahab.wordpress.com, makalah-hukum/hukum-asuransi, diakses tgl: 31-3-2011, 2.47pm
[9] Muhammad Syakir Sula, asuransi syari’ah (life and general) konsep dan sistem operasional, cet 1, (Jakarta:gema insani press,2004) hal.58-63.
[10] Muhammad Syakir Sula, asuransi syari’ah (life and general) konsep dan sistem operasional, cet 1, (Jakarta:gema insani press,2004) hal.71-72
[11] Ibid, hal.113-116.
[12] Muhammad Syakir Sula, asuransi syari’ah (life and general) konsep dan sistem operasional, cet 1, (Jakarta:gema insani press,2004), hal.1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar