BAB I
PENDAHULUAN
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah
lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu
itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya
atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar
(Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa
si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut
selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko
yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini
dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di
samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan
berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia
pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands
Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa
Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan
usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha
pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman
penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman
kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga
setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asuransi
Kebakaran
Memberikan
pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel,
pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan,
furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain)
terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan
pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis
asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau
isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi
Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
1.
Jaminan Standar
Asuransi Kebakaran
a.
Kebakaran :
Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan
pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
b. Petir
: Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan
akibat tersambar petir.
c. Peledakan
: Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh
tenaga nuklir
d. Kejatuhan
pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang
dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh
dari Pesawat Terbang.
e. Asap
: Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan
2. Jaminan
Tambahan atau Perluasan
Dengan
tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat
diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan
Terhadap Kerusakan Akibat :
Ø Kerusuhan
dan Pemogokan, Kerusakan
akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak
Kendaraan
Ø Angin
Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air
Ø Tanah
Longsor
Ø Biaya-biaya
Pembersihan Puing
B. Objek
Pertanggungan
Objek
Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan
dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga
tanah).
1. Tertanggung
Yang
dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang
pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn
memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Data
atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah :
Ø Fungsi
atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
Ø Lokasi
atau letak bangunan.
Ø Nilai
Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan
lain-lain).
Ø Perkiraan
luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
Ø Kondisi
lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari
bangunan itu
berdiri).
Ø Komponen
pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka
dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
Ø Informasi
lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah
pemilik atau penyewa, dan lain-lain).
Prosedur
Klaim :
Ø Memberikan
laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta
melengkapi dokumen pendukung
Ø Surat
pengajuan klaim.
Ø Estimasi
klaim yang diajukan.
Ø
Bila diperlukan
Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian
dan perhitungan kerugian
C.
Lingkup
Jaminan Asuransi Kebakakaran
Polis Standar Kebakaran
Indonesia (PSKI)
Polis
yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah
“Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia
dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.
Sebab-sebab
terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
Ø Faktor
manusia (sabotase, sembrono)
Ø Faktor
alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
Ø Faktor
alam (gunung berapi, petir)
Luas
jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
Ø Akibat
kebakaran
Ø Akibat
petir
Ø Akibat
ledakan
Ø Akibat
kejatuhan pesawat terbang
Ø Akibat
asap
Sebagaimana
diketahui, bahwa beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara
lain akibat-akibat dari :
Ø Kerusuhan
dan perampokan.
Ø Gempa
bumi/letusan gunung berapi.
Ø Angin
topan. badai, banjir dan kerusakan akibat air.
Ø Arus
pendek.
Ø Tanah
longsor.
Ø Gangguan
usaha akibat kebakaran (kerugian akibat tidak langsung).
Ø Kebakaran
yang timbul dari sifat barang itu sendiri.
Ø Pencurian
atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
Ø Kesengajaan
tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung.
Ø Diakibatkan
oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
Ø Akibat
perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis).
Ø Reaksi
nuklir.
Namun
demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut
ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan
perjanjian tambahan, misalnya :
Ø Kerusuhan,
Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
Ø Tanah
Longsor,
Ø Banjir,
Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
Ø Biaya
Pempersihan,
Ø Gempa
Bumi (dengan polis tersendiri).
Cara Mengasuransikan
Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah
yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran
adalah:
1. Menghubungi
Perusahaan
Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas
asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan
Pada
survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
Ø Penggunaan
bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
Ø Jenis
barang yang akan diasuransikan.
Ø Konstruksi
bangunan.
Ø Alat
pengaman/pemadam kebakaran.
Ø Harga
pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
Ø Keadaan
sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3.
Berdasarkan
hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat keputusan tentang :
Ø
Setuju tidaknya
atas pertanggungan tersebut.
Ø
Besamya premi
yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4.
Setelah itu
barulah polis dan kwitansinya dibuat.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah :
1. Mengisi
SPPA dengan baik dan sejujumya
2. Mengasuransikan
barang/bangunan sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
3. Untuk
menentukan harga pasaran (nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak
dipengamhi oleh nilai jual beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya
lebih mahal, melainkan cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa
nilai tanah tidak perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak
akan musnah.
4. Perlu
dipertimbangkan, selain dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu
resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah
perlu dimintakan perluasan dengan resiko :
Ø Kerusuhan,
Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
Ø Tanah
Longsor,
Ø Banjir,
Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
Ø Biaya
Pempersihan,
Ø Gempa
Bumi (dengan polis tersendiri).
D.
Prosedur
Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan
azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah
mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah
tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan
dari klaim asuransi.
Adapun
prosedurnya apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan
kepada pihak Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya,
dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui
mengenai kejadian kerugian.
Dokumen
yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim
asuransi kebakaran antara lain :
1.
Pemberitahuan
Anda
harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan
pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili,
dan lain-lain.
2.
Laporan kerugian
Selanjutnya
Anda harus mengisi laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal
yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa
tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).
Ø Tempat,
tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
Ø Sebab-sebab
kebakaran / kerusakan
Ø Besarnya
kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu
yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
Ø Informasi
lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
3.
Dokumen
pendukung klaim
Tertanggung
harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya
buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.
4.
Penelitian Polis
Setelah
menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian
mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu :
Ø Apakah
penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
Ø Apakah
kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
Ø Apakah
premi telah dilunasi / dibayar
5.
Penelitian Klaim
Apabila
validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan
pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui :
Ø Penyebab
terjadinya kebakaran / kerusakan
Ø Tempat
terjadinya kebakaran / kerusakan
Ø Jumlah
kerugian yang dialami (taksiran)
Ø Jumlah
harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak
(taksiran)
Ø Jika
Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib
:
Ø Menyelamatkan
dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta
benda dan atau kepentingan tersebut.
Ø Memberikan
bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang
ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang
terjadi.
Ø Menjaga
keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih
bernilai.
6.
Penunjukan Loss
Adjuster
Dari
hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit.
Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika
rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama,
maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh
penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik
untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung
harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya
adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
7. Penyampaian
Dari
proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan
diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan
memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang
menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka
penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai
alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh
tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang
kerugian tersebut.
8. Penyelesaian
Setelah
dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan
mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti
rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
|
BAB III
KESIMPULAN
Setelah
mengetahui lebih lanjut mengenai asuransi kebakaran, maka dapat disimpulkan
bahwa yang dapat menjadi nasabah dalam asuransi kebakaran adalah : seluruh
individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas objek yang
diasuransikan dapat menjadi nasabah, yaitu :
Ø Pemilik
obyek asuransi
Ø Penyewa
obyek asuransi
Ø Bank
/ Lembaga Keungan Pemberi Kredit
Obyek
Pertanggungan Dalam Asuransi Kebakaran
Obyek
yang dipertanggungkan adalah bangunan, dengan contoh: rumah tinggal, maupun
pabrik beserta isinya seperti contohnya mesin dalam pabrik, office, equipment,
perabotan rumah tangga.
Harta
Benda Yang Tidak Dapat Dijamin Dalam Asuransi Kebakaran
Ø Barang
antik/kesenian, barang yang disimpan atas dasar komisi/kepercayaan (barang
titipan), emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
Ø Naskah,
rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
Ø Efek,
obligasi, atau segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku
usaha lainnya dan catatan sistem komputer
Namun
demikian, objek diatas tersebut masih dapat dipertanggungkan dengan syarat
bahwa objek dinyatakan secara tegas dalam polis.
Faktor-
Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Premi dan Tarif untuk Asuransi Kebakaran
Ø Lingkungan
sekitar bangunan tersebut.
Ø Kelas
kontruksi bangunan tersebut.
Ø Peruntukan
atau manfaat bangunan tersebut (okupasi).
Ø Tersedianya
fasilitas pemadam api (springkler/hydrant/alat pemadam api ringan)
Ø Faktor-faktor
lainnya
DAFTAR PUSTAKA
http://balianzahab.wordpress.com,
makalah-hukum/hukum-asuransi, diakses tgl: 31-3-2011, 2.47pm.
Husain Husain syahatah, asuransi dalam perspektif islam, (Jakarta:Amzah,2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar