BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah
satu kajian fiqh yang sangat popular digunakan oleh perbankan syari’ah adalah
kajian jual beli murabahah, transaksi murabahah ini lazim dilakukan oleh
Rasulullah Saw, dan para sahabatnya, secara sederhana murabahah berarti suatu
penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan
keuntungan tertentu, mengenai seberapa besar keuntungan tersebut dapat
dinyatakan dalam nominal rupiah ataupun dengan persentase dari harga pembelian
barang tersebut.
Dewasa
ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlabel syariat dengan
menawarkan produk-produknya menggunakan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak
masyarakat bingung dengan istilah-istilah tersebut dan ragu, apakah semua
produk tersebut benar-benar jauh dari pelanggaran terhadap syariat, ataukah
hanya rekayasa semata?
Di
dalam ajaran islam manusia didorong untuk melakukan perniagaan sebagai jalan
untuk mengumpulkan rejeki serta islam juga mengakui adanya produktifitas
perdagangan yakni jual beli. Di dalam jual beli terdapat manfaat yang sangat
besar bagi produsen, konsumen, serta setiap orang yang terlibat baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan jual beli.
Jual Beli Menurut Bahasa adalah
perdagangan, sedangkan menurut istilah adalah suatu perjanjian tukar menukar
benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah
pihak, yang satu yang satu menerima benda-benda daan pihak lain menerimanya
sesuai dengan ketentuan yang di benarkan syara’
Di
dalam syari’at islam menganjurkan adanya akad dalam melakukan jual beli, bentuk-bentuk
akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqh muamalah islamiah
terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan jika tidak puluhan.
Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu ada tiga jenis jual beli yang telah
banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan
investasi dalam perbankan syari’ah, yaitu bai’
al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna’[1]
Jual
beli secara etimologis dapat diartikan dengan “tukar menukar” atau “menukar
sesuatu dengan sesuatu yang lain” atau “mengeluarkan benda yang dimiliki dengan
suatu pengganti”. Lafadz al-bai' dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk
pengertian lawannya, yaitu kata asy-syira “beli”. Dengan demikian kata al-bai'
berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli. Secara konseptual, murabahah
sebagai salah satu bentuk jual beli, sangat banyak dibicarakan oleh kalangan
ulama fiqh dan secara operasional murabahah merupakan salah satu produk
perbankan islam di antara produk-produk lainnya.
Murabahah adalah jual beli barang/komoditas dengan harga jual adalah harga dasar
pembelian ditambah harga tambahan (ongkos-ongkos) lainnya. Harga tambahan
tersebut dapat berupa nominal rupiah ataupun persentase dari harga dasar
pembeliannya.[2]
Saat ini, murabaha mendominasi pola pembiayaan di
berbagai bank syariah di Indonesia maupun di dunia. Dan sebagai efek
sampingnya, banyak orang yang mengecam, menkritik, bahkan mengatakan bahwa
murabaha sama dengan jalan lain untuk mengambil riba. Namun disisi lain, banyak
juga orang-orang yang mendukung murabaha dengan berbagai alasannya
Di dalam al-Qur’an, pembahasan secara langsung
mengenai
murabahah tidaklah ada, walaupun terdapat beberapa ayat yang menunjukkan
kajian yang terkait dengannya seperti pembahasan mengenai jual-beli ataupun
permasalahan keuntungan dan kerugian dalam suatu perdagangan. Demikian
pula halnya dengan hadis-hadis Rasulullah Saw, tidak ada satupun hadist yang
membahas atau memiliki rujukan langsung mengenai permasalahan
murabahah ini.
murabahah tidaklah ada, walaupun terdapat beberapa ayat yang menunjukkan
kajian yang terkait dengannya seperti pembahasan mengenai jual-beli ataupun
permasalahan keuntungan dan kerugian dalam suatu perdagangan. Demikian
pula halnya dengan hadis-hadis Rasulullah Saw, tidak ada satupun hadist yang
membahas atau memiliki rujukan langsung mengenai permasalahan
murabahah ini.
Adapun yang menjadi landasan dari pembiayaan ini
adalah al-Qur’an
surat an-Nisa ayat 29:
surat an-Nisa ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ) br&
cqä3s? ¸ot»pgÏB
`tã <Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Dari
latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas maka penulis mencoba
membahas lebih lanjut penelitian ini yang berjudul “metode penentuan harga dalam jual beli murabahah”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah telah dikemukakan maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu:
1. Bagaimana sebenarnya jual beli murabahah dalam konsep islam?
2. Bagaimanakah metode penentuan harga dalam jual beli
murabahah?
C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem jual beli murabahah
dalam islam dan apakah jual beli murabahah yang ada pada masa sekarang sudah
sesuai dengan tuntunan hukum islam.
2. Manfaat Penelitian
Manfaat
secara ilmiah yang diharapkan yaitu dapat memberikan wawasan dalam ilmu ekonomi
islam secara umum, khususnya sistem jual beli murabahah ditinjau menurut hukum
islam, serta untuk memenuhi syarat untuk menyelesaikan tugas akhir perkuliahan.
D.
Penjelasan Istilah
Agar
lebih mudah dalam memahami judul yang akan dibahas, maka berikut akan diberikan
penjelasan istilah dari judul tersebut
1. Metode
Metode ialah suatu cara yang digunakan untukmencapai
suatu tujuan. Metode juga dapat diartikan sebagai suatu prosedur atau cara
untuk mengetahui sesuatu dengan langkah-langkah yang sistematis.[3]
2.
Harga
Harga ialah sesuatu yang bernilai yang harus direlakan
oleh pembeli untuk memperoleh barang atau jasa.
3. Jual beli
Jual
beli yakni persetujuan saling mengikat antara penjual yakni pihak yang
memberikan barang, dan pihak pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang
yang dijual atas dasar suka sama suka.[4]
4. Murabahah
Murabahah
ialah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[5]
E. Tinjauan Pustaka
Jual
beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki
dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena
masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil
dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian
disebut البيعا ن.
Jual
beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’
adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.[6]
Dalam karya Silaiman Rasjid yang berjudul Fiqh Islam
memaparkan bahwa jual beli ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi
manfaat dengan cara yang ditentukan (akad).[7]
Muhammad Syafi’I Antonio, dalam bukunya yang berjudul
Bank Islam Dari Teori ke Praktik mengatakan bahwa Bai’ al-murabahah adalah jual
beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam
bai’ al-murabahah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Bai’ al-murabahah
dapat dilakukan untuk pembelian secara pesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian
(KPP).[8]
Adiwarman A. Karim, dalam karyanya bank islam Analisis
Fiqh dan Keuangan berpendapat bahwa murabahah adalah akad jual beli barang
dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli.[9]
Warkum Sumitro, dalam bukunya Asas-Asas Perbankan
Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait berpendapat Al-Murabahah yaitu persetujuan
jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan
keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan satu bulan
sampai satu tahun. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran
sekaligus.[10]
Dari teori-teori yang telah dikemukakan oleh para
pakar ekonomi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa jual beli murabahah adalah
jual beli barang dengan menyatakan harga pembelian dari barang tersebut dan
menyebutkan keuntungan (margin) yang akan diambil dari transaksi jual beli
tersebut, dan keuntungan yang diambil merupakan kesepakatan dari kedua belah
pihak tanpa adanya unsur penipuan.
Rukun Dan Syarat Jual
Beli
Rukun
jual beli yaitu :
a.
Penjual
b.
Pembeli
c.
Barang yang dijual
d.
Harga
e.
Ijab dan Qabul
Syarat
jual beli, yaitu :
Akad
(ijab qabul) Syaratnya adalah jangan ada yang memisahkan (maksudnya pembeli
jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya), jangan
diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan qobul, beragama islam bagi
pembelinya saja dalam benda benda tertentu. Syarat
lain yang harus dipenuhi dalam melakukan
jual beli murabahah ialah:
a.
Harus digunakan untuk barang-barang yang halal
b.
Penjual memberitahukan biaya modal kepada nasabah
c.
Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
d.
Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang
sesudah pembelian
e.
Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan dengan
pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara non tunai
Mengenai
ijab dan qobul para ulama fiqih berbeda pendapat
1.
Imam
Malik : “Bahwa jual beli itutelah sah dan dapat dilakukan secara dipahami
saja.”
2. Imam Syafi’I
: “Tidak sah akads jual beli kecuali dengan sighat (ijab qobul) yang diucapkan.
3. Menurut Jumhur : “Jual beli sesuatu yang sah
menjadi kebuthan sehari-hari, tidak disyaratkan ijab dan qabul”.
Orang
yang berakad (penjual dan pembeli) syaratnya adalah : Baligh dan berakal,
beragama islam bagi pembelinya saja dalam benda-benda tertentu.
Di
dalam Ma’kud alaih (objek akad/benda yang dijual) terdapat syarat yakni : suci,
memberi manfaat menurut syara’, jangan dikaitkan atau digantungkan kepada
hal-hal lain, tidak dibatasi waktunya, dapat diserahkan dengan cepat maupun
lambat, milik sendiri dan dapat diketahui atau dilihat.
F. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan pada kajian ini
adalah metode penelitian pustaka (Library Research Method), yakni mengumpulkan
data-data dengan cara mengkaji buku-buku, situs website, serta referensi
lainnya yang sesuai dengan permasalahan yang ada di dalam judul penelitian ini.
Penelitian ini memperoleh data dengan metode
dokumentasi, dengan mengkaji semua referensi yang berkaitan dan pendapat para
pakar mengenai jual beli murabahah, serta mengambil suatu kesimpulan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis
Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Amir Syarifuddin, Garis-garis besar
fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
http://warungghuroba.wordpress.com/,fiqih-muamalah-bab-3-murabahah-jual-beli/, diakses tanggal: 03-11-2011.
Husaini Usman dan Purnomo
Setiady Akbar, Metodelogi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2008
Kamus besar bahasa indonesia offline
versi 1.1, freeware©2010, by ebta setiawan.
Muhammad Syafi’i Antonio,
Bank Syari’ah
Dari Teori
ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001.
Sulaiman Rasjid, fiqh islam, Bandung:
PT. Sinar Baru Algensindo,1994.
Warkum Sumitro, Asas-Asas
Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004
[1] Muhammad syafi’i antonio, bank syari’ah dari teori ke praktik,
(Jakarta : gema insani, 2001), h. 101
[3] Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar,
Metodelogi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), h.41.
[4] Amir
Syarifuddin, Garis-garis besar fiqh, (Jakarta: Prenada Media, 2005), h.193.
[5] Adiwarman
A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2007), h.113.
[6]http://warungghuroba.wordpress.com/,
fiqih-muamalah-bab-3-murabahah-jual-beli/, diakses tanggal: 03-11-2011.
[8] Muhammad Syafi’i Antonio,
Bank Islam Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h.101.
[9] Adiwarman A. Karim, Bank
Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007),
h.113.
[10] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam Dan
Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h.37.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar