Selasa, 09 April 2013

Contoh Proposal “metode penentuan harga dalam jual beli murabahah”



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Salah satu kajian fiqh yang sangat popular digunakan oleh perbankan syari’ah adalah kajian jual beli murabahah, transaksi murabahah ini lazim dilakukan oleh Rasulullah Saw, dan para sahabatnya, secara sederhana murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu, mengenai seberapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah ataupun dengan persentase dari harga pembelian barang tersebut.
Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlabel syariat dengan menawarkan produk-produknya menggunakan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat bingung dengan istilah-istilah tersebut dan ragu, apakah semua produk tersebut benar-benar jauh dari pelanggaran terhadap syariat, ataukah hanya rekayasa semata?
Di dalam ajaran islam manusia didorong untuk melakukan perniagaan sebagai jalan untuk mengumpulkan rejeki serta islam juga mengakui adanya produktifitas perdagangan yakni jual beli. Di dalam jual beli terdapat manfaat yang sangat besar bagi produsen, konsumen, serta setiap orang yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan jual beli.
Jual Beli Menurut Bahasa adalah perdagangan, sedangkan menurut istilah adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak, yang satu yang satu menerima benda-benda daan pihak lain menerimanya sesuai dengan ketentuan yang di benarkan syara’
Di dalam syari’at islam menganjurkan adanya akad dalam melakukan jual beli, bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqh muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan jika tidak puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu ada tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syari’ah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna’[1]
Jual beli secara etimologis dapat diartikan dengan “tukar menukar” atau “menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain” atau “mengeluarkan benda yang dimiliki dengan suatu pengganti”. Lafadz al-bai' dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata asy-syira “beli”. Dengan demikian kata al-bai' berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli. Secara konseptual, murabahah sebagai salah satu bentuk jual beli, sangat banyak dibicarakan oleh kalangan ulama fiqh dan secara operasional murabahah merupakan salah satu produk perbankan islam di antara produk-produk lainnya.

Murabahah adalah jual beli barang/komoditas dengan harga jual adalah harga dasar pembelian ditambah harga tambahan (ongkos-ongkos) lainnya. Harga tambahan tersebut dapat berupa nominal rupiah ataupun persentase dari harga dasar pembeliannya.[2]
Saat ini, murabaha mendominasi pola pembiayaan di berbagai bank syariah di Indonesia maupun di dunia. Dan sebagai efek sampingnya, banyak orang yang mengecam, menkritik, bahkan mengatakan bahwa murabaha sama dengan jalan lain untuk mengambil riba. Namun disisi lain, banyak juga orang-orang yang mendukung murabaha dengan berbagai alasannya
Di dalam al-Qur’an, pembahasan secara langsung mengenai
murabahah tidaklah ada, walaupun terdapat beberapa ayat yang menunjukkan
kajian yang terkait dengannya seperti pembahasan mengenai jual-beli ataupun
permasalahan keuntungan dan kerugian dalam suatu perdagangan. Demikian
pula halnya dengan hadis-hadis Rasulullah Saw, tidak ada satupun hadist yang
membahas atau memiliki rujukan langsung mengenai permasalahan
murabahah ini.
Adapun yang menjadi landasan dari pembiayaan ini adalah al-Qur’an
surat an-Nisa ayat 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas maka penulis mencoba membahas lebih lanjut penelitian ini yang berjudul metode penentuan harga dalam jual beli murabahah

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah telah dikemukakan maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu:
1.      Bagaimana sebenarnya jual beli murabahah dalam konsep islam?
2.      Bagaimanakah metode penentuan harga dalam jual beli murabahah?

C.      Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem jual beli murabahah dalam islam dan apakah jual beli murabahah yang ada pada masa sekarang sudah sesuai dengan tuntunan hukum islam.
2.      Manfaat Penelitian
Manfaat secara ilmiah yang diharapkan yaitu dapat memberikan wawasan dalam ilmu ekonomi islam secara umum, khususnya sistem jual beli murabahah ditinjau menurut hukum islam, serta untuk memenuhi syarat untuk menyelesaikan tugas akhir perkuliahan.

D.    Penjelasan Istilah
Agar lebih mudah dalam memahami judul yang akan dibahas, maka berikut akan diberikan penjelasan istilah dari judul tersebut
1.      Metode
Metode ialah suatu cara yang digunakan untukmencapai suatu tujuan. Metode juga dapat diartikan sebagai suatu prosedur atau cara untuk mengetahui sesuatu dengan langkah-langkah yang sistematis.[3]
2.      Harga
Harga ialah sesuatu yang bernilai yang harus direlakan oleh pembeli untuk memperoleh barang atau jasa.
3.      Jual beli
Jual beli yakni persetujuan saling mengikat antara penjual yakni pihak yang memberikan barang, dan pihak pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual atas dasar suka sama suka.[4]

4.      Murabahah
Murabahah ialah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[5]

E.     Tinjauan Pustaka
Jual beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعا ن.
Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.[6]
Dalam karya Silaiman Rasjid yang berjudul Fiqh Islam memaparkan bahwa jual beli ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan (akad).[7]
Muhammad Syafi’I Antonio, dalam bukunya yang berjudul Bank Islam Dari Teori ke Praktik mengatakan bahwa Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP).[8]
Adiwarman A. Karim, dalam karyanya bank islam Analisis Fiqh dan Keuangan berpendapat bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[9]
Warkum Sumitro, dalam bukunya Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait berpendapat Al-Murabahah yaitu persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan satu bulan sampai satu tahun. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.[10]
Dari teori-teori yang telah dikemukakan oleh para pakar ekonomi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa jual beli murabahah adalah jual beli barang dengan menyatakan harga pembelian dari barang tersebut dan menyebutkan keuntungan (margin) yang akan diambil dari transaksi jual beli tersebut, dan keuntungan yang diambil merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa adanya unsur penipuan.
Rukun Dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli yaitu :
a.       Penjual
b.      Pembeli
c.       Barang yang dijual
d.      Harga
e.       Ijab dan Qabul
Syarat jual beli, yaitu :
Akad (ijab qabul) Syaratnya adalah jangan ada yang memisahkan (maksudnya pembeli jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya), jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan qobul, beragama islam bagi pembelinya saja dalam benda benda tertentu. Syarat lain yang harus dipenuhi dalam melakukan  jual beli murabahah ialah:
a.       Harus digunakan untuk barang-barang yang halal
b.      Penjual memberitahukan biaya modal kepada nasabah
c.       Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
d.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
e.       Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara non tunai
Mengenai ijab dan qobul para ulama fiqih berbeda pendapat
1.      Imam Malik : “Bahwa jual beli itutelah sah dan dapat dilakukan secara dipahami saja.”
2.      Imam Syafi’I : “Tidak sah akads jual beli kecuali dengan sighat (ijab qobul) yang diucapkan.
3.      Menurut Jumhur : “Jual beli sesuatu yang sah menjadi kebuthan sehari-hari, tidak disyaratkan ijab dan qabul”.
Orang yang berakad (penjual dan pembeli) syaratnya adalah : Baligh dan berakal, beragama islam bagi pembelinya saja dalam benda-benda tertentu.
Di dalam Ma’kud alaih (objek akad/benda yang dijual) terdapat syarat yakni : suci, memberi manfaat menurut syara’, jangan dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain, tidak dibatasi waktunya, dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat, milik sendiri dan dapat diketahui atau dilihat.

F.     Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan pada kajian ini adalah metode penelitian pustaka (Library Research Method), yakni mengumpulkan data-data dengan cara mengkaji buku-buku, situs website, serta referensi lainnya yang sesuai dengan permasalahan yang ada di dalam judul penelitian ini.
Penelitian ini memperoleh data dengan metode dokumentasi, dengan mengkaji semua referensi yang berkaitan dan pendapat para pakar mengenai jual beli murabahah, serta mengambil suatu kesimpulan.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Amir Syarifuddin, Garis-garis besar fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, Metodelogi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2008
Kamus besar bahasa indonesia offline versi 1.1, freeware©2010, by ebta setiawan.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001.
Sulaiman Rasjid, fiqh islam, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo,1994.
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004


[1] Muhammad syafi’i antonio, bank syari’ah dari teori ke praktik, (Jakarta : gema insani, 2001), h. 101
[3] Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, Metodelogi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), h.41.

[4] Amir Syarifuddin, Garis-garis besar fiqh, (Jakarta: Prenada Media, 2005), h.193.
[5] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), h.113.

[7] Sulaiman Rasjid, fiqh islam, (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo,1994), h.278.
[8] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Islam Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h.101.
[9] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), h.113.
[10] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h.37.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar