Selasa, 09 April 2013

Makalah Mekanisme Pasar Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna dan dinamis, hal ini dikarenakan islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik itu yang bersifat aqidah maupun muamalah (jual beli).
Pasar merupakan jantung perekonomian bangsa, maju mundurnya perekonomian sangat bergantung kepada kondisi pasar. Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.

B. Tujuan Pembahasan
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen untuk kami bahas.
Adapun mekanisme pasar islam ini juga merupakan suatu solusi bagi mekanisme pasar konvensional yang membenarkan praktek monopolistic rent yakni mengambil keuntungan di atas keuntungan normal, sedangkan pada sistem mekanisme pasar islam sendiri hal ini sangat dilarang.

C.    Rumusan Masalah.
  1. bagaimana mekanisme pasar islam itu?
  2. apakah ada solusi bagi mekanisme pasar konvensional?
  3. kapan intervensi pasar itu terjadi?

BAB II
MEKANISME PASAR DALAM PANDANGAN
KONVENSIONAL
Adam Smith dalam the wealth of Nation
“Dengan cara mengarahkan produksi, hal ini dapat menggerakkan produksi yang mampu menghasilkan nilai yang paling besar, padahal dia hanya meniatkannya untuk keuntungan dirinya sendiri, dan yang demikian,,, digerakkan oleh tangan yang tak kentara yang mengarahkannya kepada batas yang tidak ia kehendaki.”
Secara singkat Adam Smith mengungkapkan bahwa walaupun setiap orang mengerjakan sesuatu didasarkan kepada kepentingan pribadi, tetapi hasilnya akan lebih efektif dan selaras dengan tujuan masyarakat. Dampak aktivitas setiap individu dalam mengejar kepentingannya masing masing terhadap kemajuan masyarakat, justru lebih baik dibanding dengan tiap orang berusaha untuk memajukan masyarakat. Niat baik pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat seringkali berbanding terbalik dengan realita yang terjadi.
Adam Smith menentang adanya pembatasan perdagangan. Usaha untuk menyeimbangkan perdagangan adalah “absurd”. Kebijakan mrkantilis hanya menghasilkan kemakmuran dan keunungan bagi produsen dan pemegang monopoli saja. Karena merkantilisme tidak menguntungkan konsumen, maka merkantilisme bersifat anti pertumbuhan dan dangkal. (Mark Skousen)

Marx Dan Komunisme
Marx merupakan penentang keras dari mekanisme pasar bebas yang diungkapkan oleh Adam Smith. Ada tiga hal yang menjadi alasannya (Delliarnov):
ü  Dalam ekonomi, Laissez faire mendorong adanya surplus value dan penguasaan kekayaan oleh segelintir orang. Buruh diperas tenaganya dengan upah minimum.
ü  Dalam psikologi, Menimbulkan adanya pertentangan antara kelas tuan tanah dan buruh
ü  Dalam social, Masyarakat terpecah menjadi kelas tuan tanah dan buruh.

Marx berusaha untuk menggeser system ini dengan cara revolusi. The communist manifesto memasukkan sepuluh program Marx dan Engels:
ü  Penghapusan property tanah dan aplikasi semua sewa tanah demi tujuan public
ü  pajak pendapatan yang progresif atau bertahap.
ü  penghapusan semua hak warisan.
ü  penyitaan property dari semua emigrn dan pemberontak
ü  sentralisasi kredit di tangan Negara dengan menggunakan bank nasional dengan modal Negara dan monopoli ekslusif
ü  sentralisasi alat-alat komunikasi dan transportasi di tangan Negara.
ü  perluasan pabrik-pabrik dan alat-alat produksi milik Negara: menanami tanah yang mnganggur, dan meningkatkan kesuburan tanah secara umum sesuai dengan rencana bersama.
ü  kewajiban yang setara bagi semua untuk bekerja. Pembentukan tentara industrial, khususny untuk pertanian
ü  kombinasi agrikultur dengan industri manufaktur, penghapusan bertahap perbedaan antaa kota dan desa, dengan distribusi yang lebih seimbang kepada seluruh penduduk negeri.
ü  pendidikan bebas untuk anak-anak di sekolah public. Penghapusan tenaga kerja anak-anak di pabrik. Kombinasi pendidikan dengan produksi industri, dan seterusnya.

Ekonomi Pasar Sosial
Gagasan utama yang diusung oleh pnganut aliran Neo-Liberal atau ordo liberal, menurut kelompok para ahli hukum dan ekonomi yang tergabung dalam Madzhab Freibug seperti Wilhem Ropke, Walter Eucken dan yang lainnya, adalah apa yang disebut dengan ekonomi psar sosial (social market economy), yaitu: Sebuah system ekonomi yang bebas, namun dijaga dengan berbagai regulasi yang diicptakan untuk mencegah konsentrasi kekuasaaan ekonomi yang biasanya terjadi dalam bentuk kartel, monoppli (trust) dan pengaruh perusahaan-perusahaan raksasa.
Regulasi dalam konsep Neo-Liberal sangat penting untuk menjaga agar kinerja pasar tetap kompetitif dan adil. Maka gagasan dalam Neo Liberal atau ekonomi pasar sosial menurut Bohm, di satu pihak memerangi kekuasaan sektor public maupun privat atas pasar; di lain pihak memerangi pasar bebas tanpa regulasi maupun kecendrungan perencanaan yang otoriter.
Dalam hal ini, mereka (penganut paham konvensional) mempunyai beberapa pemahaman filosofis yang dijadikan pijakan atau dasar pemikiran, yaitu:
  1. gagasan anti-naturalistik tentang pasar dan kompetisi. Artinya, menurut mereka pasar bukanlah gejala alami seperti gempa bumi atau musim semi, dengan hukum-hukum alaminya yang berlaku.
  2. konsep Neo Liberal yang menolak konsep sejarah yang mendasarkan perubahan sosial hanya pada proses-proses perubahan ekonomi kapitalis, seperti dalam dua ideologi besar yang nampaknya begitu bertentangan: Marxisme Ortodoks dan Neoliberalisme dalam pengertian dewasa ini. Bagi kaum Neo-Liberal sejarah kapitalis adalah sejarah institusional-ekonomi. Menurut mereka, antara ekonomi dan infastruktur sosial terjadi hubungan sebab akibat yang timbale balik.
  3. kinerja kapitalisme tidak seharusnya didasarkan kepada logika modal (capital), karena transaksi ekonomi hanyalah salah satu bentuk relasi sosial. Hubungan-hubungan sosial manusia hadir bukan untuk mengabdi pada kapitalisme, melainkan kapitalisme hadir untuk mmbantu berlangsungnya relasi sosial manusia. Karena bukan sebagai gejala alami, maka konsentrasi kekuasaan bisnis, monopoli, dan kartel hanya bisa dicegah dan didekati dengan politik kebijakan sosial. Disinilah letak pentingnya berbagai kebijakan system kesejahteraan (welfare system).
  4. di samping tujuan dari kebijakan sosial adalah pencegah kesenjangan kekuasaan yang tajam, juga untuk menciptakan dan memperluas etos kewirausahaan (entrepreneurship) dalam masyarakat. Kebijakan sosial itu dianggap sebagai prasyarat mutlak bagi bekerjanya ekonomi yang adil dan kompetitif serta terciptanya bentuk kewirausahaan di dalam masyarakat.




Prinsip Dalam pasar social:
ü  Prinsip Individualitas (yang bertujuan pada ideal liberal bagi kebebasan individu).
ü  Prinsip Solidaritas (Mengacu pada ide setiap individu manusia terlekat dengan masyarakat yang saling tergantung sama lain dengan tujuan menghapus ketidakadilan).
ü  Prinsip subsidiaritas (yang berarti sebuah tugas institusional yang bertujuan menajamkan hubungan antara individualitas dan solidaritas. Aturan tersebut harus memberikan jaminan hak individu dan menempatkannya sebagai prioritas utama, yang berarti apa yang mampu dilakukan oleh individu harus dilakukan oleh individu dan bukan oleh negara).

BAB III
MEKANISME PASAR ISLAMI

A.    Definisi Pasar
Pasar adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa.
Al-Ghazali dalam kitab ihya’ menjelaskan tentang sebab timbulnya pasar “Dapat saja petani hidup di  mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak, dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian di datangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pasar adalah tempat yang menampung hasil produksi dan menjualnya kepada mereka yang membutuhkan. Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa pasar timbul dari adanya double coincidence yang sulit bertemu. Maka, untuk memudahkan adanya tukar-menukar dalam memenuhi kebutuhan diciptakanlah pasar.

B.     Prinsip-Prinsip Pasar
Dalam konsep mekanisme pasar islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran.
Adapun prinsip-prinsip mekanisme pasar islam adalah:
1.      Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak. Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

2.      Berdasarkan persaingan sehat. Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.      Kejujuran, islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4.      Keterbukaan serta keadilan, pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil, setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan itu dilarang yakni seperti:
  1. Talaqqi rukban, dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota.
  2. Mengurangi timbangan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
  3. Menyembunyikan barang yang cacat dilarang, karena penjual mendapat harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
  4. Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
  5. Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang, karena kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
  6. Transaksi najasy dilarang, karena sipenjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
  7. Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
  8. Ghaban faa-hisy (besar) dilarang, yaitu menjual diatas harga pasar.

C.    Harga Dan Persaingan Sempurna Pada Pasar Islami
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau privat sektor dengan kegiatan monopolistik dan lainya. Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider information.
Inilah pola normal dari pasar yang dalam istilah Al Ghazali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya C. Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan dunia akan teratur dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, di mana pasar cenderung akan mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan yang terbaik untuk kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan menghasilkan yang terbaik untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu, harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Anas bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rasulullah SAW, maka sahabat meminta Nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencabut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga.” (HR. Abu Daud).
Dari hadist itu, dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rasulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak, Rasulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rasul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.

1.      Market Imperfection
Efisiensi pasar dapat tidak tercapai jika pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh:
a.       Kekuatan pasar; yang memiliki kekuatan pasar dapat menentukan harga dan kuantitas keseimbangan.
b.      Eksternalitas; aktivitas konsumsi / produksi yang mempengaruhi pihak lain, tidak tercermin di pasar.
c.       Barang publik; non-exclusive and non-rival good in consumption.
d.      Informasi tidak sempurna; menyebabkan inefisiensi dalam permintaan dan penawaran.
Dalam Islam, ketidaksempurnaan di atas diakui dan ditambahkan dengan beberapa faktor lain penyebab distorsi pasar atau disebut dengan Islamic Market Imperfection.

2.      Islamic Market Imperfection
Islamic Market Imperfection terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
ü  Rekayasa Supply dan Demand
ü  Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produknya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.
ü  Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.

3.      Tadlis (Penipuan)
ü  Tadlis kuantitas,
ü  Tadlis kualitas,
ü  Tadlis harga
ü  Tadlis waktu penyerahan

4.      Taghrir (Ketidakpastian);
ü  Taghrir kuantitas,
ü  Taghrir kualitas,
ü  Tahgrir harga,
ü  Taghrir waktu penyerahan

D.    Intervensi Pasar
Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat.
Dalam konsep ekonomi islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada Genuine demand dan Genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market intervention (kontrol harga). Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi Genuine demanddan Genuine sapply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsitermasuk penentuan price intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut:
1.      Produsen tidak mau menjual produknya kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
2.      Terjadi kasus monopoli (penimbunan).
3.      Terjadi keadaan Al-Hasr (pemboikotan), di mana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga di sini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut.
4.      Terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) di mana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi di antara mereka, dengan harga di atas ataupun di bawah harga normal.
5.      Produsen menawarkan produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.

Adapun tujuan adanya intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi adalah sebagai berikut:
1.      Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat
2.      Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban faa-hisy (mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dan menjual diatas harga pasar).
3.      Untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Adapun regulasi harga (bagian dari intervensi Pemerintah) memiliki 3 fungsi:
1.      Fungsi ekonomi (berhubungan dengan peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi).
2.      Fungsi sosial (mempersempit kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin).
3.      Fungsi moral (Upaya menegakkan nilai-nilai Islami dalam aktivitas perekonomian).



E.     Hisbah Dan Pengawasan Pasar
Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut. Lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan”
Para intelektual muslim membagi pengawasan pasar ini dalam dua jenjang, yaitu internal yang berpusat dari pemahaman personal terhadap syari’at terkait dengan transaksi, perdagangan dan segala hal berkenaan dengan mekanisme pasar yang bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadis dan pendapat para ulama. Sementara pengawasan secara eksternal dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya di luar diri para pelaku pasar.
Terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan penjualan barang yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral.

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Menurut Adam Smith, walaupun setiap orang mengerjakan sesuatu didasarkan kepada kepentingan pribadi, tetapi hasilnya akan lebih efektif dan selaras dengan tujuan masyarakat.
Marx merupakan penentang keras dari mekanisme pasar bebas yang diungkapkan oleh Adam Smith. Ada tiga hal yang menjadi alasannya (Delliarnov):
ü  Dalam ekonomi, Laissez faire mendorong adanya surplus value dan penguasaan kekayaan oleh segelintir orang. Buruh diperas tenaganya dengan upah minimum.
ü  Dalam psikologi, Menimbulkan adanya pertentangan antara kelas tuan tanah dan buruh
ü  Dalam social, Masyarakat terpecah menjadi kelas tuan tanah dan buruh.

Pasar adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa.
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas empat prinsip, yakni:
ü  Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan
ü  Berdasarkan persaingan sehat (fair competition).
ü  Kejujuran (honesty),
ü  Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice).

Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut:
ü  Produsen tidak mau menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar
ü  Terjadi kasus monopoli (penimbunan)
ü  Terjadi keadaan Al-Hasr (pemboikotan)
ü  Terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka
ü  Produsen menawarkan produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen
ü  Pemilik jasa, misal tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku

Adapun tujuan adanya intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi adalah sebagai berikut:
ü  Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat
ü  Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban faa-hisy.
ü  Untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Adapun Regulasi harga (bagian dari intervensi Pemerintah) memiliki 3 fungsi:
ü  Fungsi ekonomi: berhubungan dengan peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi.
ü  Fungsi sosial: mempersempit kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
ü  Fungsi moral : Upaya menegakkan nilai-nilai Islami dalam aktivitas perekonomian


DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Ed. 3, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
http://hafidzalbadar.blog.uns.ac.id/mekanisme-pasar-dan-regulasi-harga-menurut-ibnu- taimiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar