KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah hukum asuransi (takaful) “asuransi jiwa” ini telah dapat terselesaikan. Shalawat dan salam saya
junjungkan kepangkuan Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan
sahabatnya.
Makalah ini
merupakan tugas pribadi yang harus diselesaikan oleh setiap mahasiswa/i untuk
menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam memahami mata kuliah ini.
Pada kesempatan ini saya
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah banyak
memberikan pengarahan dan bimbingan, baik yang terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam menyelesaikan makalah ini, terutama ucapan terima kasih kepada
dosen pembimbing yang telah membimbing kami pada mata kuliah ini.
Dalam penyelesaian makalah ini saya
menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan, baik dalam segi
bahasa maupun dalam segi kalimatnya. Oleh sebab itu, saya
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
penyelesaian makalah di masa yang akan datang.
Langsa, April 2011
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR............................................................................................ 1
DAFTAR
ISI........................................................................................................... 2
BAB
I.
PENDAHULUAN...................................................................................... 3
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertia Asuransi Jiwa.................................................................................. 4
B. Polis Asuransi Jiwa........................................................................................... 6
C. Penanggung, Tertanggung, Dan Penikmat.....................................................
8
D. Evenemen Dan
Santunan.................................................................................. 9
E. Asuransi Jiwa
Berakhir..................................................................................... 10
BAB
III. PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................. 12
Daftar
Pustaka........................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jiwa
seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik
untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui
atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Jadi
setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan
untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau
selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak
yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan
tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa
menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
Pertanggungan
jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan
penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama
jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan,
mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang
ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi Jiwa
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992
Dalam
Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika
dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut
ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan
suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Ketentuan
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis
asuransi, yaitu:
1. Asuransi
kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak
ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
2. Ansuransi
jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat
diketahui dari rumusan:
“untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam
hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis
asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi
jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak
Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan.”
Definisi
inilah yang akan dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum
berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op
het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut
ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:
“Ovoroenkomstem
van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke
uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van
den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien
verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten
van levensverzekerinq worden berschouwd”.
Terjemahnnnya
“Asuransi
jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya
premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk
di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.
Dalam
Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa dengan berlakunya
undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan
tidak berlaku lagi. Adapun yang dimaksud dengan ‘undang-undang ini’ adalah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas
asuransi jiwa berdasarkan Ordonansi
ini karena sudah tidak berlaku lagi, dan pengertian asuransi jiwa sudah
tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2 Undang-Undang Tahun 1992.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam
KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi
hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan
definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi
dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak
pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303
KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut
ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa
seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik
untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya,
dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang
yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan
kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan
jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu
yang dtetapkan dalam perjanjian.
Sehubungan
dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas
lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan
jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan
penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama
jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan,
mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang
ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
Dalam
rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup (pengambil) asuransi dan penangung.
Definisi
Purwosutjipto berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1 92. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
·
Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dengan tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak
yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan
tertanggung, sedangkan Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi
dan penanggung.
·
Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dengan menerima
premi memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk
sebagai penikmnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yang ditunjuk
oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk
asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.
B.
Polis
Asuransi jiwa.
1. Bentuk
dan isi Polis
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis
dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis
asuransi jiwa memuat:
·
Hari diadakan
asuransi;
·
Nama
tertanggung;
·
Nama orang yang
jiwanya diasuransikan;
·
Saat mulai dan
berakhirnya evenemen;
·
Jumlah asuransi;
·
Premi asuransi.
Akan
tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama
sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari Diadakan
Asuransi
Dalam
polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu
mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko
menjadi beban penanggung.
b. Nama Tertanggung
Dalam
polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar
premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka
waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang
santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik
asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak
menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung
atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan
sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama Orang Yang
Jiwanya Diasuransikan
Objek
asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa
badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi
asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud,
yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu
mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung
ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan
dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan
itu berlainan.
d. Saat Mulai Dan
Berakhirnya
Evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka
waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban
penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00,
apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban
membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat
(beneficiary).
e.
Jumlah Asuransi
Jumlah
asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan
asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada
penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung
sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen.
Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi
sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung.
Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan
alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
f.
Premi Asuransi
Premi
asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi
berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi
yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
C.
Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam
hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan
tertanggung. Penanggung
adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang
diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung,
maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika
terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang
santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib
membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung.
Penanggung
adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan
risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan.
Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum
milik negara.
Asuransi
dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan
dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest
theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut
penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau
ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen
meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak
mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris
tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan.
Akan
tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen
meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan
sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati
pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila
tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa
untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai
kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk
kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung
mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai
penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini
tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang
berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan
pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
D. Evenemen Dan
Santunan
1. Evenemen dalam
Asuransi Jiwa
Dalam
Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan
mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi
kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman
bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan
mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?.
Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang
jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah
pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan
meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa
tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen
ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai
salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen
ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian
kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan
merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen
meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu
benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi
sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2. Uang Santunan
dan Pengembalian
Uang
santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada
penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang
tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh
tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima
dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran
santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung
dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu
asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka
tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian
sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan
perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada
asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap
menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima
penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya,
yaitu tertanggung.
E. Asuransi Jiwa
Berakhir
1. Karena Terjadi
Evenemen
Dalam
asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah
meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa
antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang
diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung
berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh
tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran
uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa
sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak
meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu
perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing
pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi
jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan
meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak
terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka
Waktu Berakhir
Dalam
asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi
bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku
asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung
berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan
mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu
asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir
sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah
uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi
Gugur
Menurut
ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila
orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah
meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui
kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata
bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada
pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya
asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung
betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu
gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak
menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk
memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan
pihak ketiga.
Dalam
Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila
orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka
asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah
masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan
dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan
sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada
peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi
sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini
akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4. Karena Asuransi
Dibatalkan
Asuransi
jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan
tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi
sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan
asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi
dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar,
tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali
atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya?
Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya
bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.
KESIMPULAN
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2
(dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
·
Hari diadakan
asuransi;
·
Nama
tertanggung;
·
Nama orang yang
jiwanya diasuransikan;
·
Saat mulai dan
berakhirnya evenemen;
·
Jumlah asuransi;
·
Premi asuransi.
Asuransi jiwa dapat berakhir dalam empat hal, yaitu:
·
Karena Terjadi
Evenemen
·
Karena Jangka
Waktu Berakhir
·
Karena Asuransi
Gugur
·
Karena Asuransi
Dibatalkan
DAFTAR PUSTAKA
http://balianzahab.wordpress.com,
makalah-hukum/hukum-asuransi, diakses tgl: 31-3-2011, 2.47pm.
Muhammad
Syakir Sula, asuransi syari’ah (life and
general) konsep dan sistem operasional, (Jakarta:gema insani press,2004).
http://nonkshe.wordpress.com/2010/10/16/asuransi-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar