KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga tugas pribadi hak kekayaan intelektual mengenai hak paten
dapat terselesaikan. Shalawat dan salam kami junjungkan kepangkuan Nabi
Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya. Makalah ini merupakan
tugas pribadi yang harus diselesaikan oleh setiap mahasiswa/i untuk menambah
wawasan dan ilmu pengetahuan dalam memahami mata kuliah ini.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
selama ini telah banyak memberikan pengarahan dan bimbingan, baik yang terlibat
langsung maupun tidak langsung dalam menyelesaikan makalah ini, terutama ucapan
terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing kami pada mata
kuliah ini.
Dalam penyelesaian makalah ini kami menyadari bahwa masih banyak terdapat
kekurangan dan kesalahan, baik dalam segi bahasa maupun dalam segi kalimatnya.
Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca
demi kesempurnaan penyelesaian makalah di masa yang akan datang.
Langsa, Desember 2011
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR
ISI...........................................................................................................
BAB
I. PENDAHULUAN......................................................................................
BAB
II.
PEMBAHASAN.......................................................................................
A. Pengertian paten................................................................................................
B. Penemuan...........................................................................................................
C.
Jangka
Waktu Paten.........................................................................................
D. Berakhirnya
paten.............................................................................................
E. Beberapa Bidang
Usaha Yang Dipengaruhi Paten........................................
BAB
III. KESIMPULAN........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Salah
satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa
sepuluh tahun terakhir ini adalah semakin meluasnya arus globalisasi yang
berlangsung baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang
kehidupan lainnya. Dalam dunia perdagangan, terutama karena perkembangan
teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan-kegiatan dalam
sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai
pasar tunggal bersama.
Dalam
kerangka perjanjian multilateral GATT (saat ini menjadi WTO), pada bulan April
1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil
perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT.
Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay,
yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of
Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan
standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian
internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping
itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai
salah satu negara yang telah menandatangani persetujuan Putaran Uruguay,
Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama sejak
tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang Paten nasional.
Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini bagi dunia bisnis di Indonesia.
Bab II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Paten
Sebelum
membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang
akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat
agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Yang
dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa
proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau
hasil produksi.
Penemu
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Pemegang
paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang
tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
B.
Penemuan
Suatu
penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan
tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :
Ø Pada
saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
Ø Pada
saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar
Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan
penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan
atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan
seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Hal-hal
yang tidak dapat diberi hak paten yaitu:
Ø Penemuan
tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum atau kesusilaan.
Ø Penemuan
tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun
yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
Ø Penemuan
tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
C.
Jangka
Waktu Paten
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Hak khusus pemegang
paten
Pemegang
paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
Ø dalam
hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi
yang diberi paten;
Ø dalam
hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
Pengumuman permintaan
paten
Kantor
paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan
pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman
dilakukan :
Ø Delapan
belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
Ø Delapan
belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali
apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
Ø Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan :
Ø nama
dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan
diajukan melalui kuasa
Ø judul
penemuan
Ø tanggal
pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak
prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali
diajukan
Ø abstrak
Ø klasifikasi
penemuan
Ø gambar
(bila ada)
D.
Berakhirnya
paten
Suatu
paten dapat berakhir bila :
Ø Selama
tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka
paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir
batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
Ø Tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun
berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Hak menggugat
Jika
suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas
paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang
melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk
sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
E.
Beberapa
Bidang Usaha Yang Dipengaruhi Paten
Berikut
ini akan diuraikan mengenai beberapa bidang usaha yang akan memperoleh
keuntungan dengan adanya UU paten nasional.
a. Konsumsi
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang besar, yang terdiri dari berbagai suku bangsa.
Setiap suku bangsa memiliki bahasa dan makanan khasnya masing-masing.
Keanekaragaman makanan khas ini bila dimanfaatkan secara optimal akan sangat
menguntungkan.
Bilamana untuk setiap makanan khas tersebut dibuatkan paten (yang disesuaikan agar tidak sama dengan makanan khas aslinya) maka kita mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya Kentucky Fried Chicken, PizzaHut, Burger King, dan sebagainya.
Bilamana untuk setiap makanan khas tersebut dibuatkan paten (yang disesuaikan agar tidak sama dengan makanan khas aslinya) maka kita mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya Kentucky Fried Chicken, PizzaHut, Burger King, dan sebagainya.
Paten
tersebut dapat diterapkan untuk proses pengolahan makanannya, namun demikian
agar proses pengolahan makanan ini dapat dipatenkan, ia haruslah tidak sama
dengan proses pengolahan makanan aslinya. Misalnya saja bila dalam proses
pengolahan makanan aslinya hanya menggunakan dua belas bahan, maka dalam proses
pengolahan makanan yang dipatenkan kita dapat mengurangi ataupun menambah
jumlah bahan yang akan diolah tersebut.
b. Kerajinan
Suatu
paten dapat pula diterapkan untuk produk-produk kerajinan, misalnya kerajinan
ukiran, kursi, batik, dan sebagainya. Paten tersebut misalnya mengenai model
(pola), bahan, ataupun teknik khusus yang digunakan dalam pembuatan kerajinan
tersebut. Dengan adanya paten ini, maka perusahaan-perusahaan Indonesia mampu
lebih berperan di dunia internasional, sehingga tidak terjadi bahwa produk yang
hanya ada di Indonesia, namun patennya dipegang oleh negara lain, misalnya
paten untuk rotan Indonesia dipegang oleh Jerman dan Singapura.
c. Industri
komputer
Dalam
era informasi saat ini, maka kemajuan dalam bidang teknologi komputer
(perangkat keras dan perangkat lunak) sangatlah berperan. Untuk saat ini suatu
negara yang mampu menguasai teknologi ini akan memiliki peluang yang lebih
besar untuk memperoleh pendapatan tinggi. Untuk dapat memajukan bidang ini,
adanya kepastian hukum tentang produk ataupun proses sangatlah diperlukan.
Dengan
telah dikeluarkannya UU tentang paten nasional, maka negara Indonesia
berpeluang untuk menghasilkan sejumlah produk atau proses unggulan di bidang
teknologi komputer.
Kemampuan bangsa Indonesia di bidang ini (perangkat lunak komputer) tidak perlu diragukan lagi. Karena pada saat negara tetangga lain belum menguasainya, kita telah mampu menguasainya. Sebagai contoh pada sekitar tahun 1980-an, di Indonesia telah berhasil dibuat sebuah program komputer yang sekelas dengan program Norton Utilities (program utilitas komputer yang sangat populer) yang ada pada saat itu. Namun oleh karena belum adanya UU paten, maka program tersebut tidaklah mampu memberikan pendapatan kepada pembuatnya. Mereka yang memerlukan program tersebut hanya perlu menuliskan perintah penyalinan untuk memperoleh program tersebut tanpa membayar, yaitu perintah COPY (untuk sistem operasi DOS).
Kemampuan bangsa Indonesia di bidang ini (perangkat lunak komputer) tidak perlu diragukan lagi. Karena pada saat negara tetangga lain belum menguasainya, kita telah mampu menguasainya. Sebagai contoh pada sekitar tahun 1980-an, di Indonesia telah berhasil dibuat sebuah program komputer yang sekelas dengan program Norton Utilities (program utilitas komputer yang sangat populer) yang ada pada saat itu. Namun oleh karena belum adanya UU paten, maka program tersebut tidaklah mampu memberikan pendapatan kepada pembuatnya. Mereka yang memerlukan program tersebut hanya perlu menuliskan perintah penyalinan untuk memperoleh program tersebut tanpa membayar, yaitu perintah COPY (untuk sistem operasi DOS).
Dengan
adanya paten, diharapkan situasi seperti yang disebutkan di atas, tidak lagi
ada, karena hal ini akan sangat merugikan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebab
bila hal tersebut berlanjut, bukan tidak mungkin, orang-orang yang memiliki
kemampuan di bidang teknologi komputer ini akan berpindah ke negara yang lebih
menghargai hasil karyanya, misalnya saja Amerika Serikat, ataupun bila ia tidak
pindah ke negara lain, ia akan menggunakan kepandaiannya untuk hal-hal yang
tidak produktif, misalnya membuat virus komputer.
Sedang
untuk bidang perangkat keras komputer, saat ini kita telah memiliki
produk-produk yang memiliki kualitas yang baik dan telah diakui dunia
internasional misalnya monitor komputer. Dengan adanya UU paten, kita mungkin
akan dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru yang akan lebih mampu memberi
nilai tambah kepada produk-produk yang kita hasilkan, sehingga kita tidak lagi
berperan sebagai perakit, namun lebih kepada perancang.
BAB III
KESIMPULAN
Adanya
perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, utamanya di bidang ekonomi,
mendorong semakin diperlukannya pemberian perlindungan hukum yang semakin
efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang
paten.
Dengan
adanya UU tentang Paten Nasional maka akan mewujudkan iklim yang lebih baik
bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan
dan pengembangan teknologi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan
nasional. Sehingga bukan tidak mungkin, bila suatu saat kita akan memiliki
lembaga-lembaga riset yang memiliki reputasi internasional, seperti yang
dimiliki oleh Amerika Serikat, yaitu Bell Labs. (kini Luscent Technologies),
IBM Thomas J. Watson Research Lab.
Adanya
UU tentang paten nasional juga perlu dibarengi kemauan dan kemampuan aparat
dalam menegakkan UU tersebut sehingga apa yang ingin dicapai oleh UU tersebut
dapat terlaksana.
Dalam
UU tentang paten nasional perlu pula mencakup mengenai hukuman dan sanksi bagi
pihak-pihak yang melanggar UU tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar